Hukum  

Polres Trenggalek Tangkap 9 Pencuri Kotak Amal

Polres Trenggalek Tangkap 9 Pencuri Kotak Amal
Polres Trenggalek Tangkap 9 Pencuri Kotak Amal

NETRA WARGA – Polres Trenggalek berhasil meringkus tersangka dalam kasus pencurian kotak amal.

Diketahui komplotan pencuri tersebut menggondol kotak amal di Masjid Thoriqul Huda, Desa Munjungan, Kecamatan Munjungan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Enam di antaranya masih berusia remaja dengan rentang usia 14–17 tahun, yakni GP (14), GPH (14), ZAM (15), ABDS (14), DIF (17), dan ABIS (17).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah orang dewasa, yaitu HM (25), NJA (23), dan AS (23).

Modus Aksi Pencurian

Modus Aksi Pencurian

Kasus pencurian kotak amal ini bermula pada Minggu (7/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Munjungan.

“Kelompok pelaku berangkat dari sebuah warung kopi di Dusun Karangtuo sekitar pukul 24.00 WIB menggunakan empat sepeda motor,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Selasa (30/9/2025).

Setibanya di masjid, dua pelaku turun mengambil kotak amal, sementara lainnya berjaga di luar.

Kotak amal hasil curian tersebut kemudian dibawa ke jembatan gantung untuk dibongkar menggunakan linggis.

“Dari hasil congkelan itu, para pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp2,6 juta yang kemudian dibagi-bagikan,” lanjut AKP Eko.

Uang Dibagi untuk Keperluan Pribadi

Eko mengungkapkan jika uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing pelaku.

“Jadi uang tersebut dibagi untuk kelompoknya dan dipergunakan untuk keperluan pribadi,” tutur AKP Eko.

Ia menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari mengambil kotak amal, membuka dengan linggis, hingga mengawasi situasi sekitar.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus pencurian kotak amal ini.

Barang bukti tersebut antara lain satu buah kotak amal, dua linggis, pakaian pelaku, uang tunai Rp200 ribu, serta empat unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Eko.