Hukum  

Polres Trenggalek Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Salamrejo, Warga Makassar Jadi Tersangka

Polres Trenggalek Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Salamrejo
Polres Trenggalek Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Salamrejo

NETRA WARGA – Jajaran Polres Trenggalek berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (35), warga Makassar, yang terlibat kasus pencurian motor di area persawahan Dusun Punjung, Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan.

Aksi pencurian terjadi pada Senin (7/7/2025) dan berhasil diungkap tidak lama kemudian.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, mengungkapkan bahwa tersangka nekat melakukan aksi pencurian motor di Salamrejo lantaran kehabisan uang saat merantau dari Kalimantan menuju Jawa.

Tersangka diketahui sempat beristirahat di Alun-Alun Trenggalek sebelum melanjutkan perjalanan ke arah Ponorogo.

“Saat melewati area persawahan, ia mendapati sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci masih menancap di jok,” jelas Herlinarto, Selasa (29/7/2025).

Melihat kondisi sekitar sepi, pelaku langsung menyalakan sepeda motor Honda Vario merah hitam tersebut dan membawanya kabur.

Motor hasil pencurian di Salamrejo itu sempat digunakan berkeliling Trenggalek sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Polres Trenggalek.

Dari tangan RP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam tahun 2010 bernopol AG 3684 ZI, BPKB, STNK, serta sebuah hoodie hitam bertuliskan “1966” yang dipakai pelaku.

Kompol Herlinarto menegaskan bahwa tersangka kasus pencurian motor di Trenggalek ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp900,” tegasnya.

Kasus ini, lanjut Wakapolres, menjadi pengingat bagi warga agar lebih berhati-hati memarkir kendaraan.

“Kelalaian sekecil apapun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Lia)