Netrawarga.com– Jajaran Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua tersangka kasus premanisme yang melakukan pengeroyokan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers.
“Dua pelaku premanisme yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah RF dan RB,” ungkap Kompol Herlinarto.
Ia menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di Jembatan Gedong, timur Pasar Tawang, Desa Tasikmadu.
“Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang diduga melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama,” tuturnya.
Menurut keterangan polisi, modus yang digunakan para pelaku adalah membanting tubuh korban dan memukulnya hingga mengalami luka-luka.
“Atas kejadian itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tegasnya.
Saat ini, Polres Trenggalek masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi premanisme tersebut.***












