NETRA WARGA – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek, Bupati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1390 Tahun 2025 tentang batas kebisingan sound system.
Penerbitan SE Bupati ini menggantikan SE Nomor 797 Tahun 2025.
Plt Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Saeroni, menyampaikan bahwa perbedaan paling mencolok terletak pada pembatasan speaker.
Jika sebelumnya subwoofer dibatasi enam unit, kini jumlah speaker yang diatur.
“Di jalan umum atau saat pawai maksimal empat speaker. Untuk hajatan di permukiman boleh delapan speaker, sementara di lapangan atau alun-alun paling banyak 16 speaker,” ujar Saeroni, Selasa (5/8/2025).
Selain jumlah speaker, SE terbaru juga mengatur tinggi maksimal sound system.
Pemasangan di kendaraan, khususnya untuk pawai atau karnaval, tidak boleh melebihi 3,5 meter dari permukaan tanah.
“Aturannya mengikuti pertimbangan Satlantas Polres Trenggalek. Jika dilanggar, kendaraan bisa dikategorikan over dimension dan overload (ODOL),” jelasnya.
Daya listrik pun dibatasi. Speaker di kendaraan maksimal 10.000 watt, sedangkan di lapangan boleh sampai 80.000 watt.
Volume suara hanya diperbolehkan hingga 80 persen, baik di lapangan maupun di pemukiman.
Pengecualian berlaku ketika sound system melintasi area sensitif, seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah saat jam belajar, dan tempat ibadah.
“Di lokasi itu volume wajib dimatikan,” tambah Saeroni.
SE Nomor 1390 Tahun 2025 berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Panitia penyelenggara yang melanggar aturan berpotensi dihentikan kegiatannya oleh aparat berwenang.
“Kalau tidak dipatuhi, TNI-Polri maupun petugas berhak menghentikan kegiatan. Untuk karnaval, kendaraan dengan speaker berlebih tidak akan diperbolehkan jalan,” pungkasnya. (Lia)












