Satpol PPK Trenggalek Pastikan Penertiban Sound Horeg Berdasarkan SE Bupati

SE Bupati Trenggalek tentang Sound Horeg
Kasatpol PPK Trenggalek jelaskan soal SE bupati tentang sound horeg.

Netrawarga.com – Satpol PPK Trenggalek menegaskan bahwa penertiban penggunaan sound horeg saat ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025.

Penegasan ini disampaikan menyusul perdebatan di masyarakat, terutama setelah adanya fatwa MUI yang menyebut sound horeg haram karena dianggap mengganggu ketertiban.

“Edaran tersebut mengatur secara detail batasan kebisingan dan tata cara penggunaan pengeras suara demi menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” kata Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, Rabu (16/7/2025).

Habib menjelaskan, aturan ini muncul karena banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan sound horeg yang dianggap mengganggu, khususnya di kawasan permukiman dan fasilitas umum.

“Kami tidak melarang kegiatan masyarakat, namun penggunaan sound system harus diatur agar tidak mengganggu hak warga lain untuk beristirahat atau beraktivitas,” tambahnya.

Dalam SE Bupati tersebut diatur bahwa pengeras suara hanya boleh digunakan antara pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

Intensitas suara dibatasi maksimal 55 desibel di permukiman, 60 desibel di fasilitas umum dan kantor pemerintahan, serta harus dikecilkan atau dimatikan di area rumah sakit, sekolah saat jam pelajaran, dan tempat ibadah.

Pembatasan juga berlaku pada jumlah subwoofer dan daya listrik.

Untuk kegiatan di jalan dan permukiman maksimal enam subwoofer, sedangkan di lapangan maksimal delapan subwoofer atau enam belas speaker.

Daya listrik di kendaraan dibatasi antara 5.000–10.000 watt, dan maksimal 80.000 watt untuk penggunaan di lapangan terbuka

“Penertiban ini bukan semata untuk membatasi, tapi memastikan kegiatan hiburan masyarakat tetap bisa berjalan dengan tertib, aman, dan tidak melanggar etika,” ujarnya.

Habib juga meminta kepala desa, lurah, dan camat untuk aktif menjaga ketertiban wilayah dan bekerja sama dengan unsur tiga pilar keamanan.

Satpol PPK Trenggalek siap melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan tersebut.

“Penyelenggara kegiatan juga diminta bertanggung jawab atas dampak material maupun non-material akibat penggunaan sound system yang berlebihan,” tegasnya.

Pemerintah berharap edaran ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat agar lebih tertib dan bijak dalam menggunakan sound system di ruang publik. (Lia)