Hukum  

Kasus Kiai Cabuli Santriwati Jilid 2, Kejari Trenggalek Tunggu Kelengkapan Berkas

Kasus Kiai Cabuli Santriwati Jilid 2
Kasus Kiai Cabuli Santriwati Jilid 2

NETRA WARGA – Kasus Kiai Cabuli Santriwati yang menyeret pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Karangan kembali berlanjut ke meja hukum.

Kasus Kiai Cabuli Santriwati Jilid 2 adalah lanjutan setelah sebelumnya dua terdakwa, Masduki (72) dan anaknya, Faisol (37), divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Amar putusan itu dibacakan secara gamblang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada kasus Kiai Cabuli Santriwati Jilid 1.

Berkas Faisol Masih Perlu Dilengkapi

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiantoro, menyampaikan bahwa berkas perkara jilid dua masih menunggu kelengkapan dari penyidik.

Ia menjelaskan berkas Faisol sempat dikembalikan karena persoalan administrasi.

“Kalau perkara Faisol kemarin sempat kami kembalikan karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah melewati masa,” ungkap Yan, Selasa (2/9/2025).

Yan juga menyampaikan bahwa berkas perkara dari Faisol hingga kini belum memasuki tahap P21

“Intinya masih tahap P18–P19 karena ada yang perlu dilengkapi,” ujar Yan.

Berkas Masduki Sudah P21

Sementara itu, berkas perkara Masduki sudah dinyatakan lengkap atau masuk tahap P21 pada pekan ini.

Yan menegaskan, kasus Kiai Cabuli Santriwati Jilid 2 mencakup laporan dari lima korban.

“Awalnya ada enam laporan korban, karena untuk mengejar waktu kami bagi dua. SPDP pertama sudah putusan dan SPDP dua sampai enam kami gabungkan jadi satu biar lebih maksimal penyidikannya,” papar Yan.

Ancaman Hukuman

Kasus Kiai Cabuli Santriwati

Yan menyebut pasal yang dikenakan dalam kasus Kiai Cabuli Santriwati Jilid 2 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

Para terdakwa dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak.

Lalu, pasal 6 huruf c serta Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian, pasal 294 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Lanjutan dari Persidangan 2024

Kasus Kiai Cabuli Santriwati ini bermula dari laporan sejumlah santriwati pada 2024.

Saat itu, PN Trenggalek telah memutus perkara pertama dengan vonis sembilan tahun penjara terhadap Masduki dan Faisol.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun untuk Masduki dan 11 tahun untuk Faisol.