NETRA WARGA – Kasus pembunuhan sadis di Hotel Jaas Permai, Kabupaten Trenggalek, memasuki babak baru.
Terdakwa Slamet Efendi (41) mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Langkah terdakwa tersebut diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan mengajukan banding serupa.
Terdakwa dan Jaksa Sama-Sama Banding
Juru bicara PN Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting, membenarkan adanya upaya hukum tersebut. “Karena terdakwa banding, maka JPU juga banding,” kata Marshias, Rabu (10/9/2025).
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menambahkan putusan majelis hakim sebenarnya sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
Namun terdakwa mengajukan banding sebelum masa tujuh hari putusan berkekuatan hukum tetap.
“Atas sikap terdakwa tersebut, makanya JPU mengajukan banding. Kita juga punya kewajiban untuk menjawab memori banding dari terdakwa dengan cara melakukan kontra memori banding,” jelas Yan.
Ia menegaskan tujuan banding JPU adalah mengantisipasi kemungkinan putusan Pengadilan Tinggi tidak sesuai harapan.
“Seandainya tidak sesuai dengan yang kami harapkan maka kita bisa melakukan upaya hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Kasus Pembunuhan Sadis di Hotel Jaas
Sebelumnya, PN Trenggalek menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Slamet Efendi, warga Kecamatan Durenan.
Ia terbukti menghabisi nyawa pacarnya, YN (34), dengan palu hingga meninggal dunia di Hotel Jaas, Kelurahan Tamanan, April 2025 lalu.
Tak hanya itu, Slamet juga menganiaya anak korban, AMN (10), menggunakan palu yang sama hingga menderita belasan luka di kepala.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.








