Hukum  

Pelaku Pembunuhan di Hotel Jaas Divonis Seumur Hidup

Pelaku Pembunuhan di Hotel Jaas Divonis Seumur Hidup
Pelaku Pembunuhan di Hotel Jaas Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Terbukti Bersalah Habisi Korban dengan Palu

Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Slamet Effendi (41), warga Kecamatan Durenan, pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Hotel Jaas pada April 2025 lalu.

Dalam peristiwa itu, terdakwa tidak hanya menghabisi seorang perempuan dengan palu, tetapi juga menganiaya anak korban hingga mengalami luka serius.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyatakan bahwa perkara dengan nomor 75 tersebut telah diputus oleh majelis hakim pada Kamis (28/8/2025).

“Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” jelas Ginting.

Vonis Seumur Hidup Tanpa Hal Meringankan

Majelis hakim memutuskan hukuman seumur hidup bagi Slamet.

Ginting menegaskan, meski vonis sudah dibacakan, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa masih memiliki hak mengajukan banding.

“Untuk pidananya sendiri terdakwa telah dijatuhi pidana seumur hidup. Upaya hukum baik dari JPU maupun terdakwa masih ada lewat banding,” tambah Ginting.

Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan faktor yang meringankan.

Sebaliknya, terdapat tiga hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.

Kedua, aksi brutal tersebut menyebabkan penderitaan dan trauma mendalam bagi anak korban serta keluarga.

Ketiga, tindakannya dinilai sangat keji dan kejam.

Landasan Hukum Putusan

PN Trenggalek menilai perbuatan Slamet termasuk pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Selain itu, karena korban anak mengalami luka berat, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Karena dakwaan bersifat kumulatif, maka disidangkan dalam berkas satu perkara,” tegas Ginting.

Dengan vonis ini, Slamet Effendi dipastikan mendekam di penjara seumur hidup, menanggung akibat dari perbuatan sadis yang dilakukan pada April lalu. (Lia)