Hukum  

Tiga Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis Penjara

Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis Penjara
Wartawan Pemeras Kades di Trenggalek Divonis Penjara

Sidang Putusan di PN Trenggalek

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara kepada tiga wartawan asal Tulungagung dan Malang.

Ketiga wartawan itu diketahui terlibat dalam kasus pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Bendungan.

Putusan terkait kasus pemerasan aparatur desa oleh wartawan tersebut dibacakan di ruang sidang PN Trenggalek pada Rabu (27/8/2025).

Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, menyatakan terdakwa Nur Said (46), warga Tulungagung, dijatuhi pidana 9 bulan penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu, Henry Saifuddin (46) warga Malang dan Mulyadi (43) warga Tulungagung, masing-masing diganjar 1 tahun penjara.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama 9 bulan, dan kepada terdakwa kedua dan ketiga masing-masing selama 1 tahun,” tegas Dian saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang memberangkatkan para terdakwa.

Pertama, para terdakwa telah menimbulkan citra buruk serta merusak kepercayaan terhadap profesi wartawan.

Kedua, para terdakwa telah merugikan masyarakat terhadap aparatur desa.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan para terdakwa selama persidangan, janji tidak mengulangi perbuatan, serta permintaan maaf kepada korban.

Sementara itu, terdakwa atas nama Nur Said belum pernah dihukum, sehingga hal itu menjadi salah satu faktor yang meringankan terdakwa.

Adapun barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan meliputi laporan monitoring realisasi anggaran desa, kartu pers milik terdakwa, dan dokumen lain yang relevan dengan perkara.

Agenda Sidang Selanjutnya

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyebut putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan hasil sidang, untuk terdakwa Nur Said dijatuhi pidana 9 bulan, sedangkan Henry Saifuddin dan Mulyadi masing-masing 1 tahun,” ujar Ginting.

Agenda sidang berikutnya akan menunggu tanggapan dari masing-masing pihak.

“Selanjutnya ada waktu tujuh hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum. Jika tidak, putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Ginting.

Kronologi Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula pada November 2024, ketika ketiga wartawan meminta uang Rp20 juta dari seorang kepala desa berinisial B.

Tiga wartawan itu mengancam akan menyebarkan berita dugaan korupsi jika permintaan tidak dipenuhi.

Pada Januari 2025, korban lain berinisial P juga menjadi sasaran pemerasan dengan diminta menyerahkan Rp12 juta menggunakan modus serupa.

Aksi para terdakwa akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap mereka di sebuah warung makan di Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, pada 14 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban pemerasan tiga wartawan tersebut.

Perkara kemudian dilimpahkan ke PN Trenggalek pada 14 Juli 2025, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan pada sidang yang digelar hari ini.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 369 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, serta Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Lia)