Hukum  

Terdakwa Kasus Persetubuhan Santriwati Segera Jalani Sidang Perdana di PN Trenggalek

Terdakwa Kasus Persetubuhan Santriwati Segera Jalani Sidang Perdana di PN Trenggalek
Terdakwa Kasus Persetubuhan Santriwati Segera Jalani Sidang Perdana di PN Trenggalek

Netrawarga.com – Pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial IS alias S akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Selasa (10/12). Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, M Akbar Yahya, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Kasus Persetubuhan Santriwati telah dilimpahkan ke PN Trenggalek minggu lalu. “Agenda sidang perdana besok adalah pembacaan dakwaan,” jelasnya saat diwawancarai tim netrawarga.com.

Sidang perdana ini akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Trenggalek, mengingat kasus tersebut mendapat perhatian luas. “Tersangka adalah pimpinan pondok pesantren sekaligus tokoh agama, sehingga kasus ini menjadi perhatian banyak pihak,” tambah Akbar.

Kasus ini terkait dugaan persetubuhan terhadap salah satu santriwati yang berujung pada kehamilan korban hingga melahirkan seorang anak.

Menurut Akbar, kejaksaan memiliki alat bukti kuat untuk mendukung dakwaan, termasuk hasil tes DNA yang menunjukkan identitas biologis anak korban identik dengan tersangka.

“Kami optimis dengan bukti yang dimiliki. Hasil tes DNA menjadi kunci penting dalam pembuktian kasus ini,” ungkap Akbar.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Trenggalek juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk merumuskan tuntutan yang akan diajukan terhadap tersangka.

“Kasus ini juga menjadi atensi kejaksaan tinggi, sehingga kami memastikan setiap langkah dilakukan dengan matang,” imbuhnya.

Sebelumnya, IS, yang memimpin sebuah pondok pesantren di Kecamatan Kampak, diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap santriwatinya.

Meski tersangka terus membantah tuduhan, hasil tes DNA menunjukkan hubungan biologis antara dirinya dan anak korban. Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat lokal, tetapi juga menjadi sorotan di tingkat provinsi karena menyangkut institusi keagamaan dan kepercayaan masyarakat.***