Hukum  

PN Trenggalek Vonis 3 Terdakwa Ledakan Balon Udara 2 Bulan 10 Hari

PN Trenggalek Vonis 3 Terdakwa Ledakan Balon Udara
PN Trenggalek Vonis 3 Terdakwa Ledakan Balon Udara

NETRA WARGA – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 10 hari kepada tiga terdakwa kasus balon udara berisi petasan yang meledak.

Diketahui balon udara menyebabkan kerusakan rumah dinas seorang dokter spesialis di Jalan Igusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan, Trenggalek.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting, menyampaikan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan ledakan.

“Para terdakwa masing-masing dijatuhkan penjara selama 2 bulan 10 hari. Mereka terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kelalaian menyebabkan ledakan,” kata Marsias, Selasa (2/9/2025).

Tiga Terdakwa Dewasa, Anak-Anak Dapat Diversi

Marsias menjelaskan perkara nomor 82 itu melibatkan tiga terdakwa dewasa.

Sedangkan tiga anak-anak yang terlibat sudah ditangani melalui diversi di tingkat kepolisian.

Para terdakwa juga masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan atau menerima putusan tersebut.

Dalam pertimbangan hakim, perdamaian antara terdakwa dan korban menjadi faktor yang meringankan.

Para terdakwa juga bersedia membayar ganti rugi, sementara korban menerima permintaan maaf.

Namun, majelis hakim tetap menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian material.

“Jelas karena kesalahan dan kelalaian, perbuatan ini merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Ginting.

Kerusakan Rumah Akibat Ledakan

Kasus ini bermula saat balon udara berisi mercon milik terdakwa meledak dan jatuh di rumah dinas dokter.

Insiden tersebut mengakibatkan atap rumah jebol, dinding retak, serta merusak dua unit mesin cuci.

Meski tidak menimbulkan kebakaran, majelis hakim menilai akibat ledakan cukup serius.

Ginting menjelaskan, pasal 188 KUHP memang berlaku luas, mencakup kelalaian yang menyebabkan ledakan dari berbagai sumber, baik dari mesiu, gas, listrik, hingga faktor lain.

“Secara umum pasal itu bersifat apakah seseorang secara sengaja atau secara tidak sengaja karena kesalahannya menyebabkan adanya ledakan,” pungkasnya.