Trenggalek Berhasil Tekan Perkawinan Anak di 2024

Angka Perkawinan Anak di Trenggalek
Angka Perkawinan Anak di Trenggalek

Netrawarga.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus menunjukkan komitmen dalam melindungi masa depan anak dan perempuan dengan menekan angka perkawinan anak.

Berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, angka perkawinan anak pada tahun 2024 turun hingga 0,98 persen.

Plt. Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati, mengungkapkan bahwa meski belum mencapai angka nol secara absolut, capaian ini sudah mendekati target.

“Saat ini jargon kita adalah Desa Nol Perkawinan Anak, dengan capaian di angka 0,98 persen atau kurang dari 100 perkara pernikahan anak,” ujarnya.

Proses Dispensasi Kawin di Trenggalek

Angka Perkawinan Anak di Trenggalek

Christina menjelaskan bahwa meskipun telah diterbitkan Instruksi Bupati Trenggalek pada tahun 2022 mengenai pencegahan perkawinan anak, masih ada ruang untuk memberikan rekomendasi sesuai prosedur yang ketat.

Ia menegaskan bahwa setiap permohonan dispensasi kawin harus melalui seleksi dan verifikasi yang sangat selektif.

Sebagai contoh, jika pasangan yang mengajukan sudah lulus SMA dan memiliki pekerjaan, meskipun belum hamil, mereka tetap bisa mendapatkan rekomendasi pernikahan.

“Jika anak calon pasangan sudah siap, sudah lulus SMA, dan sudah punya pekerjaan, sekalipun mereka belum hamil, kita beri rekomendasi boleh menikah,” jelasnya.

Namun, jika dalam proses seleksi ditemukan ketidaksiapan dari calon pengantin atau keluarganya, pihak Dinsos PPPA akan melakukan konseling ulang.

Jika masih ada keraguan, tahap lanjutan berupa gelar kasus atau case conference dilakukan sebagai forum diskusi lebih lanjut.

Christina menekankan bahwa jika rekomendasi tetap diberikan atas permintaan dari pemerintah kecamatan, maka segala risiko di masa depan menjadi tanggung jawab pihak yang meminta rekomendasi, bukan Dinas Sosial.

Pengadilan Agama: Perkara Dispensasi Kawin Menurun

Pengadilan Agama Trenggalek Catat 92 Pasangan Ajukan Isbat Nikah Sepanjang 2024

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Trenggalek, Ahmad Turmudi, mengungkapkan bahwa jumlah perkara dispensasi kawin mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir.

“Perkara dispensasi kawin di tahun 2023 ada 195, sedangkan pada tahun 2024 menurun menjadi 83 perkara,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini semua permohonan dispensasi kawin harus memiliki rekomendasi dari Dinas Sosial sebagai syarat utama sebelum diproses di pengadilan.

Dengan keberhasilan menekan angka perkawinan anak hingga 0,98 persen, Kabupaten Trenggalek semakin dekat dengan tujuan Desa Nol Perkawinan Anak.

Pemerintah berharap masyarakat semakin memahami prosedur yang telah ditetapkan agar tidak mencari celah lain di luar mekanisme resmi.***