Hukum  

Dinsos Niat Tempuh Jalur Hukum Soal Kasus Pembuangan Bayi di Trenggalek

Dinsos Niat Tempuh Jalur Hukum Soal Kasus Pembuangan Bayi di Trenggalek
Dinsos Niat Tempuh Jalur Hukum Soal Kasus Pembuangan Bayi di Trenggalek

Netrawarga.com – Penemuan bayi yang dibuang di kebun warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, pada Minggu (15/12/2024), menjadi perhatian serius Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos PPPA, Christina Ambarwati, menegaskan bahwa pihaknya mendorong upaya hukum untuk mengusut pelaku pembuangan bayi ini.

Christina menyatakan pentingnya menindaklanjuti kasus ini agar tidak muncul persepsi bahwa tindakan membuang bayi di Trenggalek bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum.

“Kami advokasi warga melalui pemerintah desa untuk membuat laporan resmi ke Polres. Penegakan hukum harus ditegakkan agar tidak ada lagi anggapan bahwa membuang bayi di Trenggalek aman-aman saja,” jelas Christina, Jumat (20/12/2024).

Selain mendorong penegakan hukum, Dinsos PPPA juga mengutamakan kesehatan bayi yang saat ini dalam perawatan di RSUD dr. Soedomo, Trenggalek.

Christina memastikan kondisi bayi terus membaik dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk penyerahan bayi ke Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) di Sidoarjo.

“Koordinasi kami dengan Dinsos Provinsi cukup intens. Bayi ini nantinya akan ditempatkan di PSAB setelah jadwal penyerahan ditentukan. Sementara, kami pastikan perawatan di rumah sakit terus berjalan hingga kondisi bayi stabil,” ungkap Christina.

Kasus ini juga menarik perhatian warga yang berniat mengadopsi bayi tersebut. Namun, Christina mengingatkan bahwa proses adopsi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan memiliki persyaratan yang ketat.

“Kami sering menerima pertanyaan langsung dari masyarakat tentang adopsi. Meski demikian, kami tidak menganjurkan semua pihak mengajukan adopsi karena prosesnya panjang dan memerlukan evaluasi ketat, termasuk usia calon orang tua asuh,” terangnya.

Christina menegaskan, calon orang tua asuh yang berusia di atas 45 tahun perlu mempertimbangkan risiko terhadap bayi meski secara finansial mampu.

Informasi lengkap tentang persyaratan adopsi juga telah dipublikasikan melalui media sosial dan situs resmi Dinsos PPPA Trenggalek.***