274 Warga Binaan Rutan Trenggalek Terima Remisi HUT RI ke-80

274 Warga Binaan Rutan Trenggalek Terima Remisi HUT RI ke-80
274 Warga Binaan Rutan Trenggalek Terima Remisi HUT RI ke-80

NETRA WARGA – Sebanyak 274 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek menerima remisi umum pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi, 14 orang dinyatakan langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek, Rachmad Tri Raharjo, menyampaikan bahwa total penghuni saat ini berjumlah 378 orang, terdiri atas 73 tahanan dan 305 narapidana.

Dari 274 warga binaan yang diusulkan, seluruhnya disetujui mendapatkan remisi.

“Remisi umum terbagi menjadi dua, yakni Remisi Umum I untuk 251 orang dan Remisi Umum II untuk 21 orang. Dari total itu, tujuh orang langsung bebas karena remisi umum,” jelasnya.

Rincian Remisi Dasawarsa

Selain remisi umum, Rutan Trenggalek juga mengusulkan remisi dasawarsa bagi 273 warga binaan. Rinciannya meliputi:

  1. Remisi Dasawarsa I untuk 254 orang
  2. Remisi Dasawarsa II untuk 7 orang
  3. Remisi Dasawarsa pengganti denda I untuk 11 orang
  4. Remisi Dasawarsa pengganti denda II untuk 1 orang

Dari total usulan tersebut, tujuh orang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus.

Dengan begitu, total warga binaan yang bebas pada momentum HUT ke-80 RI ini mencapai 14 orang, terdiri dari tujuh penerima remisi umum dan tujuh penerima remisi dasawarsa.

Syarat Ketat Penerima Remisi

Rachmad menegaskan bahwa tidak semua narapidana bisa mendapatkan remisi.

Beberapa syarat harus dipenuhi, di antaranya: sudah berstatus narapidana, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak melakukan pelanggaran keamanan maupun ketertiban.

“Kami memastikan remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan. Harapannya, remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan,” tegasnya.

Harapan untuk Warga Binaan

Menurut Rachmad, pemberian remisi di momen kemerdekaan bukan sekadar penghargaan, melainkan dorongan moral agar warga binaan bisa memperbaiki diri.

“Dengan adanya remisi ini, kami ingin warga binaan bisa termotivasi memperbaiki diri. Bagi yang langsung bebas, semoga bisa kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif,” pungkasnya. (Lia)