Momen Haru Narapidana Langsungkan Pernikahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek

Momen Haru Narapidana Langsungkan Pernikahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek
Pernikahan Narapidana di Rutan Kelas IIB Trenggalek

Netrawarga.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek menjadi saksi momen haru saat seorang narapidana melangsungkan pernikahan di balik jeruji.

Prosesi akad nikah yang berlangsung di dalam rutan ini tetap dijalankan dengan khidmat, dihadiri petugas Kantor Urusan Agama (KUA), saksi, serta keluarga kedua mempelai.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek, Zainal Fanani, menyatakan bahwa pernikahan ini merupakan bagian dari hak warga binaan yang diatur dalam peraturan hukum.

“Kemarin kami kedatangan perangkat Desa Rejowinangun yang mengajukan permohonan pinjam tempat untuk pernikahan. Data dan persyaratan ke KUA sudah lengkap, sehingga kami fasilitasi prosesi akad nikahnya,” ujar Zainal.

Pernikahan di Balik Jeruji

Zainal menjelaskan, pasangan yang melangsungkan pernikahan adalah narapidana MS (19) asal Desa Bendungan dan pujaan hatinya AAC (17) dari Desa Rejowinangun.

Meskipun prosesi akad berlangsung di dalam rutan, petugas tetap memberikan pelayanan terbaik agar pernikahan berjalan dengan lancar.

“Meski suasana di dalam rutan tidak seperti tempat pernikahan pada umumnya, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik,” ungkapnya.

Status MS di Rutan Kelas IIB Trenggalek

Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan bahwa MS saat ini masih berstatus tahanan titipan dalam kasus pencurian yang masih menjalani proses persidangan.

Namun, hak hukum untuk melangsungkan pernikahan tetap diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak asasi warga binaan.

“Itu bagian dari hak warga binaan. Mereka tidak hanya berhak mendapatkan kebutuhan pokok, tetapi juga hak hukum, termasuk melangsungkan pernikahan,” tegasnya.

Prosesi Pernikahan Berjalan Khidmat

Selama berada di rutan, MS menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang bertujuan untuk memantau perkembangan mental serta spiritual warga binaan.

Pernikahan ini telah mendapatkan izin resmi berdasarkan surat dispensasi nikah dan permohonan izin pinjam tempat yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

“Tim dari KUA datang ke rutan bersama penghulu dan saksi, melangsungkan akad nikah, lalu mengesahkan pernikahan secara hukum,” jelas Zainal.

Setelah prosesi akad selesai, istri dan keluarga kembali ke rumah, sementara MS tetap harus menjalani masa tahanan hingga seluruh proses hukum selesai.

“Tempat khusus kami sediakan untuk pernikahan, dan seluruh prosesnya berjalan lancar hingga surat nikah ditandatangani,” pungkasnya.

Momen pernikahan di Rutan Kelas IIB Trenggalek ini menjadi bukti bahwa hak asasi warga binaan tetap dihormati meskipun berada di balik jeruji.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.***