Puluhan Ribu Pasangan di Trenggalek Belum Memiliki Buku Nikah

Puluhan Ribu Pasangan di Trenggalek Belum Memiliki Buku Nikah
Puluhan Ribu Pasangan di Trenggalek Belum Memiliki Buku Nikah

Netarwarga.com – Permasalahan warga yang belum memiliki buku nikah menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek, tercatat sebanyak 84 ribu jiwa atau 42 ribu pasangan belum memiliki akta atau buku nikah yang sah.

Kepala Dukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengungkapkan bahwa kasus terkait buku nikah ini melibatkan pasangan yang sudah puluhan tahun hidup bersama bahkan memiliki anak.

“Artinya, ada 42 ribu pasangan yang telah berkeluarga namun belum memiliki buku nikah yang sah,” ujar Ririn.

Ririn menjelaskan bahwa pernikahan tanpa dokumen ini mayoritas terjadi pada pasangan yang menikah di era 1970-an, terutama di wilayah Kecamatan Dongko, Pule, dan Panggul.

Meski pernikahan mereka dianggap sah secara agama, mereka tidak menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) pada masa itu, bahkan nomor registrasi pernikahan mereka tidak tercatat.

Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah, termasuk pelacakan hingga tingkat desa. Proses ini diharapkan memberikan progres signifikan pada tahun mendatang.

“Pelacakan dilakukan oleh desa. Insyaallah tahun depan ada progres. Jika ternyata pernikahan mereka adalah nikah siri, maka akan dilanjutkan dengan sidang isbat nikah di Pengadilan Agama,” jelas Ririn.

Proses isbat nikah merupakan upaya untuk mengesahkan pernikahan secara hukum sehingga pasangan tersebut dapat memperoleh buku nikah resmi.

Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan status pernikahan mereka, yang berpengaruh pada hak-hak hukum seperti pembagian waris dan pendaftaran anak.

Kabar baiknya, jumlah pasangan tanpa buku nikah ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, terdapat 150 ribu jiwa atau 75 ribu pasangan yang tidak memiliki dokumen nikah sah.

Pemerintah berharap upaya yang dilakukan dapat mempercepat penyelesaian masalah ini, sehingga semua pasangan di Trenggalek dapat memiliki buku nikah yang sah. Dengan demikian, mereka dapat menikmati berbagai hak dan layanan yang diakui oleh negara.***