NETRA WARGA | Trenggalek- Pernikahan adalah momen yang sangat istimewa, dan banyak keluarga merayakannya dengan mengadakan hajatan di rumah.
Salah satunya dengan memasang tenda sementara di depan rumah. Namun, ketika halaman rumah terbatas, terkadang tenda hajatan tersebut harus dipasang hingga menutup akses jalan umum.
Praktisi Hukum Abraham Ethan Martupa Sahat Marune menjelaskan bahwa pemasangan tenda hajatan yang menutup jalan tanpa izin dapat berakibat pada sanksi hukum.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 127 Ayat 1, dijelaskan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, maupun desa, harus sesuai ketentuan,” jelasnya dalam unggahan video di TikTok.
Lebih lanjut, Abraham menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar hukum lebih rinci, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012.
“Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, di Pasal 15 Ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum dan atau juga kepentingan pribadi,” paparnya.
Meskipun diperbolehkan, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, di antaranya adalah mendapatkan izin resmi, menyediakan jalan alternatif, serta memasang rambu-rambu sementara.
Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 3, yang menegaskan bahwa penutupan jalan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
“Pasal 274 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,” ungkap Abraham.
Dengan demikian, bagi keluarga yang merencanakan pemasangan tenda untuk hajatan, penting untuk memastikan segala ketentuan dipenuhi agar tidak melanggar aturan yang berlaku. (Lia)







