92 Pasangan Ajukan Isbat Nikah ke PA Trenggalek Sepanjang 2024

Pengadilan Agama Trenggalek Catat 92 Pasangan Ajukan Isbat Nikah
Pengadilan Agama Trenggalek Catat 92 Pasangan Ajukan Isbat Nikah

Netrawarga.com – Pengadilan Agama (PA) Trenggalek mencatat sebanyak 92 pasangan menjalani proses isbat nikah sepanjang tahun 2024.

Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 113 perkara.

Menurut Humas Pengadilan Agama Trenggalek, Ahmad Turmudi, pelaksanaan isbat nikah paling banyak terjadi pada bulan Mei dan Agustus 2024.

“Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan pasangan yang sebelumnya tidak memiliki buku nikah sah, yang umumnya disebabkan oleh kesalahan administrasi, bukan karena nikah siri,” jelasnya, Senin (13/1/2025).

Proses ini juga mendukung program pemerintah daerah dalam menyelesaikan administrasi kependudukan, termasuk melalui program Bupati Ngunduh Mantu.

Program ini memfasilitasi pasangan untuk mendapatkan legalitas pernikahan yang diperlukan, baik untuk keperluan hukum maupun pencatatan administrasi.

Isbat Nikah Karena Pernikahan Tanpa Buku Nikah

Pengadilan Agama Trenggalek Catat 92 Pasangan Ajukan Isbat Nikah Sepanjang 2024

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengungkapkan masih ada sekitar 42.000 pasangan atau 84.000 jiwa di Trenggalek yang tidak memiliki akta atau buku nikah.

“Banyak dari mereka sudah menikah sejak tahun 1970-an, bahkan memiliki anak dan cucu, tetapi tidak memiliki dokumen pernikahan yang sah,” jelasnya.

Ririn menjelaskan bahwa kasus-kasus ini umumnya terjadi karena pernikahan mereka saat itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Meski sah secara agama, pasangan ini tidak mendapatkan buku nikah ataupun nomor registrasi pernikahan,” tambahnya.

Wilayah dengan Kasus Terbanyak

Isbat Nikah

Kasus pernikahan tanpa buku nikah terbanyak ditemukan di Kecamatan Dongko, Pule, dan Panggul.

Sebagian besar pasangan menikah pada era 1970-an, di mana proses administrasi pencatatan pernikahan belum seketat saat ini.

Pemerintah Desa bersama Dukcapil terus melakukan pelacakan untuk memverifikasi dokumen-dokumen terkait.

“Hasil pelacakan ini menjadi dasar untuk melanjutkan proses isbat nikah di Pengadilan Agama, sehingga pasangan dapat memperoleh legalitas resmi,” tutur Ririn.

Program pengesahan pernikahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan dokumen legal, seperti akta nikah dan dokumen turunan lainnya, termasuk akta kelahiran anak.

Dengan langkah ini, pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap mampu menekan jumlah pasangan tanpa dokumen resmi dan memastikan setiap warga negara memiliki administrasi kependudukan yang lengkap.***