BPN Beberkan Sejarah Terbitnya 41 SHM yang Terbentang di Pantai Konang

BPN Beberkan Sejarah Terbitnya 41 SHM yang Terbentang di Pantai Konang
BPN Beberkan Sejarah Terbitnya 41 SHM yang Terbentang di Pantai Konang

Netrawarga.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek mengungkap sejarah dan kronologi terbitnya 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul.

Polemik terkait kepemilikan lahan di kawasan pesisir Pantai Konang ini mendorong pembentukan tim investigasi untuk menelusuri lebih lanjut legalitas penerbitan sertifikat tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1996 melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT).

Dari total 42 petak lahan, 41 di antaranya berstatus hak milik atas nama Imam Ahrodji dan kawan-kawan, sedangkan satu petak lainnya berstatus hak pakai milik pemerintah daerah.

“Jadi sudah 28 tahun sejak sertifikat ini terbit. Ke-41 objek lahan tersebut atas nama 41 pemegang SHM yang berbeda,” ungkap Agus, Senin (10/2/2025).

Kronologi Terbitnya SHM di Pantai Konang

Kronologi Terbitnya SHM di Pantai Konang

Agus menjelaskan bahwa sebelum 1996, pihaknya tidak memiliki data terkait asal-usul lahan tersebut.

Namun, dalam proses penerbitan sertifikat, lahan tersebut dinyatakan sebagai tanah negara yang kemudian diberikan hak kepada masyarakat melalui tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur, yaitu:

  • SK Nomor 242/HM/35/1996 tanggal 14 Maret 1996
  • SK Nomor 352/HM/35/1996 tanggal 15 April 1996
  • SK Nomor 079(4)/HP/35/1996 tanggal 28 Maret 1996

Pada saat itu, pemegang SHM di Pantai Konang diwajibkan membayar biaya administrasi kepada negara sebesar Rp22 ribu hingga Rp150 ribu, tergantung luas lahan yang diperoleh. Kewajiban ini juga tertuang dalam SK tertanggal 14 Maret 1996.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa proses penerbitan SHM di Pantai Konang dimulai dari permohonan yang diajukan pada 5 Februari 1996 oleh Imam Ahrodji dan 40 pemohon lainnya.

Permohonan tersebut dilengkapi dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Nomor 520.135.8-274 tertanggal 29 Februari 1996, serta hasil penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah dalam risalahnya Nomor 05/HM/Pan.A/1996 tertanggal 12 Februari 1996.

Selain itu, terdapat Surat Keterangan dari Kepala Desa Nglebeng Nomor 594/3/30/2001/95 tertanggal 27 Juni 1995 yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah digarap oleh pemohon sejak tahun 1987, dengan persetujuan Camat Panggul.

Masuk Area Sepadan Pantai, Status SHM Dipertanyakan

Data SHM di Pantai Konang

Agus mengungkapkan bahwa berdasarkan peta tata ruang terbaru yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 serta data dari BPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan yang dimaksud masuk dalam area sepadan pantai.

“Sesuai aturan, SHM tidak boleh berada di kawasan sepadan pantai. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak tata ruang Pemkab Trenggalek untuk menelusuri apakah pada 1996 aturan sepadan pantai sudah berlaku,” ujarnya.

Pihaknya juga telah melaporkan temuan ini ke Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur. Jika terbukti terjadi pelanggaran, seluruh status hak atas lahan tersebut harus dilepaskan.

Pembentukan Tim Investigasi dan Rapat dengan DPRD

Dugaan Permainan Oknum

Guna memastikan legalitas penerbitan SHM di Pantai Konang ini, BPN Trenggalek akan membentuk tim investigasi untuk mengkaji lebih dalam sejauh mana pelanggaran yang terjadi.

“Mengingat ini terjadi 28 tahun lalu, kami perlu menelusuri lebih lanjut sebelum menentukan langkah selanjutnya,” jelas Agus.

Dalam waktu dekat, BPN juga akan menggelar rapat bersama DPRD Trenggalek guna memaparkan hasil kajian awal serta membahas rencana pembentukan tim investigasi.

Agus menegaskan bahwa proses ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, demi menemukan solusi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.***