Status 16 Pulau Sengketa Trenggalek-Tulungagung Masih Menggantung, Tunggu Rapat Final Kemendagri

Status 16 Pulau Sengketa Trenggalek-Tulungagung Masih Menggantung
Status 16 Pulau Sengketa Trenggalek-Tulungagung Masih Menggantung

Netrawarga.com – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung terkait kepemilikan 16 pulau belum mencapai titik temu.

Proses penyelesaian kini menunggu rapat final di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang bakal melibatkan sejumlah pihak terkait.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Hasilnya, masih perlu ditunggu keputusan dari Kemendagri.

“Informasinya sudah hampir final. Tapi masih menunggu rapat di Kemendagri,” kata Freddy dikutip dari IDN Times Jatim, Selasa (22/7/2025).

Menurut Freddy, rapat final nantinya akan menghadirkan Bupati Trenggalek dan Tulungagung sebagai kepala daerah yang bersengketa.

Selain itu, Gubernur Jawa Timur juga dijadwalkan hadir.

“Karena sebelumnya para kepala daerah belum sempat hadir. Ini yang membuat penyelesaiannya agak molor,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu berharap konflik batas wilayah bisa segera tuntas.

Ia menilai kejelasan batas administratif sangat penting, terutama dalam penyusunan program pembangunan dan anggaran daerah.

Freddy juga menyoroti lambannya penanganan konflik. Ia menduga ada kepentingan tertentu yang membuat penyelesaian jadi berlarut-larut.

“Kasus batas Aceh dan Sumut bisa selesai. Seharusnya ini juga bisa lebih cepat,” ucapnya.

Sengketa kepemilikan 16 pulau ini bermula dari Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa wilayah tersebut termasuk dalam administrasi Kabupaten Tulungagung.

Ketetapan itu diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW yang memasukkan 16 pulau ke dalam rencana tata ruang hingga 2043.

Namun, versi berbeda tercantum dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, yang menyebut bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Trenggalek. (Lia)