NETRA WARGA – Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lamban dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan 16 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Menurut Eaby, hingga awal Agustus 2025, belum ada kejelasan sikap dari Kemendagri meski konflik tersebut sudah berlangsung lebih lama dibandingkan sengketa serupa antara Aceh dan Sumatera Utara yang kini rampung.
“Sengketa pulau antara Trenggalek dan Tulungagung padahal lebih dulu terjadi daripada sengketa pulau antara Aceh dan Sumut,” tegas Eaby, Jumat (1/8/2025).
16 Pulau Masuk Peta Wilayah Trenggalek
Eaby menjelaskan bahwa berdasarkan bentangan peta, ke-16 pulau yang disengketakan masuk dalam teritorial Kabupaten Trenggalek.
Keyakinan itu turut diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD setempat.
“Dari tahun ke tahun, pulau itu memang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Dilihat dari bentangan petanya, bisa dikatakan wilayah Trenggalek,” jelasnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat beredar kabar akan ada keputusan Kemendagri pada pekan pertama Juli 2025.
Namun, hingga kini keputusan itu tak kunjung diumumkan.
“Seharusnya supaya tidak menjadi kisruh di kalangan bawah, khususnya nelayan, keputusan segera diambil. Ini agar jelas bahwa 16 pulau itu memang wilayah Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.
Komitmen DPRD Perjuangkan Pulau Sengketa
Eaby menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memperjuangkan agar 16 pulau tersebut ditetapkan secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Trenggalek.
Adapun daftar 16 pulau yang diperebutkan meliputi: Pulau Segunung, Pulau Sosari dan Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. (Lia)







