NETRA WARGA – Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur, Syaifudin, akhirnya angkat bicara terkait pelaporan dirinya dan dua pengurus lain ke Polres Trenggalek.
Ia menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum dan membuktikan transparansi pengelolaan koperasi.
“Kami siap untuk menghadapi di kepolisian atau di wilayah hukum. Kami juga siap, silakan yang melaporkan membuktikan dugaan yang ada. Kami siap membuktikan juga proses dan transparansi yang ada,” ujar Syaifudin dikutip dari Kabar Trenggalek.
Menurut Syaifudin, KSPPS Madani telah melaksanakan seluruh proses administrasi dan keuangan sesuai prosedur.
Audit internal juga sedang berlangsung, meski sempat terhambat akibat situasi yang tidak kondusif menyusul aksi penyegelan aset oleh sejumlah anggota.
“Namanya koperasi tentu ada proses administrasi, ada proses keuangan, dan sebagainya. Ini tentu ranahnya di ranah hukum,” sambungnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa hingga saat ini proses audit masih dilakukan.
“Sementara saat ini sudah melakukan audit dan audit ini sudah berjalan dengan pengecekan data,” ucapnya.
Kendati demikian, menurutnya proses audit saat ini terhambat oleh situasi yang masih belum kondusif.
“Namun demikian sedikit terhambat karena situasi tidak kondusif, apalagi dengan penyegelan aset. Ini mengganggu tim auditor datang ke kantor, mau validasi data secara fisik ke kantor ini tertunda,” jelasnya.
Pengurus Fokus Layani Anggota KSPPS Madani
Syaifudin menyampaikan bahwa pengurus kini tetap berfokus memberikan pelayanan kepada anggota.
Ia juga mengungkapkan penjualan aset koperasi masih tertunda akibat adanya penyegelan.
“Kami pengurus langkah aksi fokus pelayanan pada anggota. Penjualan aset kami terkendala karena ada gangguan,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah berupaya untuk mencari calon pembeli.
“Kami berusaha lagi cari calon pembeli lagi. Kami pastikan seluruh dokumen aset clear, milik Madani, jadi bisa terjual sesuai amanah di RAT,” imbuhnya.
Selain itu, upaya penagihan terhadap pembiayaan macet juga tengah digencarkan.
Nilainya disebut mencapai Rp30 miliar, dan pengurus menargetkan 50 persen bisa tertagih dalam sebulan ke depan.
“Kami sedang menggalakkan penagihan pembiayaan yang macet, nilainya kurang lebih Rp30 miliar. Paling tidak satu bulan ke depan 50 persen,” paparnya.
Ia berharap anggota KSPPS Madani yang masih memiliki pinjaman dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebelum jatuh tempo.
“Kami berharap anggota yang punya pinjaman segera bisa mengangsur dan melunasi untuk yang jatuh tempo yang lama,” tegasnya.
Laporan Resmi ke Polres Trenggalek
Sebelumnya, 26 anggota KSPPS Madani yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, resmi melaporkan ketua, sekretaris, dan bendahara koperasi ke Polres Trenggalek.
Laporan dari anggota ini diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (04/08/2025) dengan nomor STTLP/47/VIII/2025/SPKT/POLRES TRENGGALEK/POLDA JAWA TIMUR.
Pelaporan dilakukan dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah.
“Kami melaporkan dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus KSPPS Madani Jawa Timur. Kami menduga pengurus telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga dapat merugikan anggota koperasi,” ujar Irfan Firdianto, penasehat hukum pelapor.
Menurut Irfan, dugaan pelanggaran tidak hanya terkait penyalahgunaan wewenang. Ada indikasi penggelapan dana serta praktik pencucian uang.
“Disinyalir mereka telah melakukan penggelapan dana dan pencucian uang. Indikasinya terlihat dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang tidak melibatkan seluruh anggota koperasi,” jelasnya. (Lia)












