NETRA WARGA | TRENGGALEK – Penanganan penolakan warga Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, terhadap aktivitas tambang Galian C milik PT Djawani Gunung Abadi mulai menunjukkan perkembangan.
Pada Senin (1/12/2025), Pemerintah Kabupaten Trenggalek turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi sebagai tindak lanjut atas surat keberatan warga serta pemanggilan sejumlah tokoh masyarakat sebelumnya.
Kunjungan itu dipimpin Asisten II Sekda Trenggalek, Cusi Kurniawati, yang hadir untuk mengonfirmasi ulang keluhan warga sekaligus memeriksa kondisi lapangan apakah sesuai dengan laporan yang masuk.
“Kami mendapatkan lima poin keluhan dari warga, terutama terkait komitmen-komitmen penambang yang tidak dijalankan. Karena itu hari ini kami cek langsung untuk memastikan apa yang benar terjadi di lapangan,” ujar Cusi.
Dari pengecekan awal, Pemkab menemukan beberapa indikasi ketidaksesuaian yang menunjukkan kondisi lingkungan di area tambang yang tidak baik.
Hal ini terkait tidak terlihatnya batas zona tambang sebagaimana rekomendasi lingkungan hidup, yaitu garis minimal lima meter dari area penambangan.
Selain itu, situasi sosial di Desa Ngentrong disebut tidak kondusif. Warga menyampaikan gangguan aktivitas, ketidaknyamanan, dan potensi dampak lingkungan yang mereka rasakan sehingga menjadi alasan kuat perlunya klarifikasi kepada perusahaan.
“Ini bukan hanya soal legalitas. Secara izin mereka kuat, hitam di atas putih. Tapi pemkab juga harus melihat kenyataan di lapangan, baik kondisi lingkungan maupun sosial. Kalau situasinya panas seperti ini, sama-sama tidak enak untuk beroperasi,” jelas Cusi.
Pemkab Bakal Panggil Pengelola Tambang di Desa Ngentrong

Setelah peninjauan tersebut, Pemkab akan memanggil PT Djawani Gunung Abadi untuk mendengarkan penjelasan perusahaan sekaligus meminta komitmen terkait laporan warga.
“Tahapan berikutnya kami panggil pengusahanya. Kami sampaikan temuan di lapangan, dan kami ingin mendengar apa komitmen mereka. Apakah ada solusi atau titik temu, nanti akan kami rumuskan,” terangnya.
Meski warga meminta pencabutan izin, Pemkab menegaskan tidak dapat mengambil langkah langsung karena kewenangan perizinan tambang ada di pemerintah provinsi.
“Kami memahami keluhan warga, tetapi pencabutan izin bukan kewenangan bupati. Yang bisa kami lakukan adalah memberikan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan,” jelas Cusi.
Keterangan Pemerintah Desa Ngentrong
Di samping itu, Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan menyebut bahwa warga telah memaparkan keluhan mereka dalam rapat koordinasi di Setda pada Kamis (30/11/2025).
“Warga minta cabut izin tambang karena operasinya dulu meninggalkan luka mendalam, banyak fasilitas umum rusak, dan komitmen kompensasi tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Nurhadi menyampaikan bahwa tim yang diturunkan Sekda melibatkan 16 instansi untuk memverifikasi kondisi lapangan sesuai laporan warga.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Trenggalek saat ini telah merangkum seluruh temuan dan laporan dari warganya untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai dasar pengambilan keputusan terkait izin tambang.***












