Anggota DPRD Trenggalek yang Bolos Rapat Bisa Ditindak BK

Anggota DPRD Trenggalek yang Bolos Rapat Bisa Ditindak BK
Anggota DPRD Trenggalek yang Bolos Rapat Bisa Ditindak BK

Netrawarga.com – Absensi anggota DPRD Trenggalek dalam rapat kini menjadi perhatian serius.

Anggota DPRD Trenggalek yang tidak hadir dalam enam kali rapat berturut-turut tanpa keterangan jelas terancam mendapatkan sanksi.

Kehadiran anggota dalam rapat ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, sebagai bentuk penegakan integritas dan tanggung jawab para wakil rakyat.

“Jika ada anggota yang tidak hadir dalam enam kali rapat berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima, sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhtarom.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis rapat, baik rapat komisi maupun rapat paripurna, dengan penekanan khusus pada rapat paripurna karena sifatnya yang krusial dalam pengambilan keputusan penting.

Untuk menindaklanjuti absensi anggota, Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki wewenang memanggil anggota yang kerap absen guna memberikan klarifikasi sebelum sanksi dijatuhkan.

“Badan Kehormatan akan memeriksa alasan ketidakhadiran. Jika ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib atau kode etik, maka langkah tegas akan diambil,” ujar Muhtarom.

Namun, ia juga menekankan bahwa aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi anggota yang memiliki alasan sah, seperti kondisi kesehatan atau tugas resmi di luar daerah. Alasan tersebut harus disertai bukti valid agar dapat diterima oleh BK.

“Jika ada anggota yang absen karena sakit atau tugas penting di luar kota, hal itu akan menjadi bahan pertimbangan Badan Kehormatan,” tambahnya.

Meski demikian, Muhtarom menyampaikan bahwa mayoritas absensi anggota DPRD selama ini masih dapat dipertanggungjawabkan karena dilengkapi dengan alasan yang masuk akal.

Ia berharap aturan ini dapat memotivasi para anggota DPRD untuk terus berkomitmen dalam menjalankan tugas mereka.

“Kami berharap anggota DPRD tetap berkomitmen menjalankan tugas mereka demi memenuhi amanah masyarakat,” tutupnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap DPRD Trenggalek, sekaligus memastikan keberlangsungan fungsi legislatif yang optimal demi kepentingan masyarakat.***