NETRA WARGA | TRENGGALEK — Penindakan rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal kembali menjadi sorotan besar di Trenggalek.
Bea Cukai Blitar, rokok ilegal, dan penyelamatan kerugian negara menjadi tiga isu utama yang mengemuka dalam operasi gabungan tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui operasi masif, edukasi publik, hingga pemusnahan barang bukti dalam skala besar.
Pada Rabu (19/11/2025), sebanyak 520.104 batang rokok ilegal dan 1.235,19 liter minuman beralkohol ilegal dimusnahkan secara terbuka di halaman Pendapa Manggala Praja Nugraha.
Pemusnahan ini bukan hanya simbol penindakan, tetapi bagian dari operasi panjang yang dilakukan sepanjang tahun, yang telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 2,64 miliar.
Langkah ini sekaligus mempertegas bagaimana sel-sel peredaran BKC ilegal masih banyak dijumpai di tingkat akar rumput, terutama toko kelontong.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, mengapresiasi kinerja Bea Cukai dan Satpol PP.
Ia menegaskan bahwa peredaran barang ilegal, terutama rokok tanpa cukai, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menabrak aturan dan berpotensi mempengaruhi ekosistem ekonomi daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah punya tanggung jawab moral untuk memastikan Trenggalek tidak menjadi lahan subur praktik ilegal semacam ini.
Jawa Timur Masih Jadi Sarang Produksi Rokok Ilegal
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menyebut Jawa Timur adalah episentrum industri tembakau nasional, sekaligus wilayah paling rawan dalam peredaran rokok ilegal.
Ada dua jenis rokok ilegal yang paling banyak beredar: rokok tanpa cukai sama sekali dan rokok yang memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
“Pendekatannya bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi agar pelaku usaha tidak hanya diambil, namun juga dibina,” ujar Agus.
Bea Cukai Blitar membenarkan bahwa pemusnahan kali ini hanya bagian kecil dari operasi besar sepanjang 2025.
Total nilai barang yang dimusnahkan pada acara tersebut mencapai Rp 870 juta, dengan potensi penerimaan cukai yang hilang sebesar Rp 542 juta.
Dalam periode Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Blitar telah melakukan 155 penindakan, dengan total barang bukti 2,54 juta batang rokok ilegal dan 608 liter minuman keras ilegal.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai angka Rp 2,64 miliar.
Peredaran Rokok Ilegal Banyak Ditemukan di Toko Kelontong

Kepala Satpol PP Trenggalek, Habib Solehudin, menyebutkan peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan di toko-toko kelontong di Panggul, Trenggalek kota, dan Karangan. Ia menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara rutin, namun harga rokok legal yang tinggi membuat sebagian pedagang tergoda menjual produk ilegal.
“Mungkin karena rokok legal mahal, mereka cari alternatif. Tapi tetap saja ini ilegal,” tegas Habib.
Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi. Rokok dimusnahkan di Pendapa, sementara sebagian minuman beralkohol dibuang di TPA Srabah Bendungan.
Kinerja Penerimaan Negara dan Pengawasan Bea Cukai Blitar
Kinerja Bea Cukai Blitar tetap stabil meskipun menghadapi tantangan peredaran rokok ilegal:
Penerimaan Negara:
- 2024: Rp 987,48 miliar (100,75% dari target)
- 2025: Target Rp 844,99 miliar, Hingga Oktober telah tercapai Rp 681,01 miliar (80,59%) dengan 98,01% kontribusi dari cukai hasil tembakau
Penindakan dan Pengawasan:
- 2024: 179 penindakan; 3,4 juta batang rokok ilegal diamankan
- 2025 (hingga Oktober): 155 penindakan; 2,5 juta batang rokok ilegal diamankan
Potensi kerugian negara diselamatkan:
- Rp 2,64 miliar
Upaya simultan antara penindakan dan edukasi menjadi strategi utama. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, brosur, stiker, hingga talk show radio. B
Bea Cukai juga rutin melakukan pemeriksaan paket jasa kiriman, operasi bus AKAP, serta inspeksi pasar.
Komitmen Pemkab Trenggalek: Tidak Menoleransi Praktik Ilegal
Wakil Bupati Syah Mohammad Natanegara memberikan pesan kuat dalam acara tersebut.
Menurutnya, pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai bentuk pelanggaran, baik rokok, minuman keras, maupun barang lain yang tidak memiliki izin resmi.
“Satpol PP akan terus melakukan patroli untuk mencegah peredarannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar membeli produk legal sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan.
Dalam penuturannya yang bernada seloroh, Mas Syah mengatakan bahwa membeli rokok legal adalah bentuk “sedekah” karena sebagian harga rokok digunakan untuk pendapatan negara.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor keuangan, tetapi juga mengganggu ekosistem industri rokok legal yang selama ini menopang perekonomian Jawa Timur.
Industri tembakau nasional pun menghadapi persaingan tidak sehat dari barang ilegal yang masuk ke pasar dengan harga jauh lebih murah.
Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat diharapkan terus berlanjut.
Upaya penindakan akan intensif, namun edukasi publik tetap menjadi kunci untuk mengurangi permintaan terhadap barang ilegal.
Dengan operasi di 2025 yang menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp 2,64 miliar, pemerintah berharap peredaran barang kena cukai ilegal di Trenggalek dapat terus ditekan hingga titik terendah.***












