Operasi Gabungan Tindak Rokok Tanpa Cukai
Penjualan rokok non cukai (rokok ilegal) di Kabupaten Trenggalek disikat aparat.
Satpol PP bersama Bea Cukai Blitar menggelar operasi gabungan dan berhasil menyita sekitar 60 ribu batang rokok ilegal.
Plt Sekretaris Satpol PP Trenggalek, Tugas Rulatno mengatakan operasi ini dilakukan setelah banyak laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Trenggalek.
“Kemarin kami bersurat dulu ke Bea Cukai Blitar karena di Trenggalek banyak rokok ilegal yang kami duga tersebar di 14 kecamatan,” jelasnya, Kamis (21/8/2025)
Pihaknya bersama 13 personel dari Bea Cukai Blitar akhirnya melakukan operasi di titik-titik yang telah ditandai.
“Kami minta ada operasi bersama, kemudian Bea Cukai Blitar menerjunkan 13 personel bersama kami dari Satpol PP,” sambungnya.
Empat Kecamatan Jadi Sasaran

Operasi gabungan menyasar empat kecamatan, yaitu Trenggalek, Karangan, Dongko, dan Panggul.
Dari operasi ini, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal yang tersebar di sejumlah toko kelontong.
“Terbanyak di Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul. Total hasil operasi kami kurang lebih 60 ribu batang rokok ilegal,” terangnya.
Selain barang bukti, aparat juga mengamankan tiga penjual untuk dimintai keterangan.
Awalnya mereka dibawa ke kantor Satpol PP Trenggalek sebelum akhirnya dilimpahkan ke Bea Cukai Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
“Untuk penindakan, penjual rokok itu mungkin bisa dikembangkan dalam proses penyidikan. Karena penyidik dari Bea Cukai merasa belum cukup, akhirnya dibawa ke Bea Cukai Tulungagung,” pungkasnya.
Upaya Hentikan Peredaran Rokok Ilegal
Mayoritas peredaran rokok ilegal di Trenggalek dilakukan melalui toko-toko kelontong.
Aparat berharap operasi ini bisa menjadi langkah tegas agar barang tanpa cukai tidak lagi beredar di masyarakat.
Dengan adanya operasi gabungan ini, Satpol PP dan Bea Cukai Blitar menegaskan komitmen mereka untuk menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat dari akses mudah terhadap produk tanpa cukai. (Lia)






