DPRD Trenggalek Siapkan Perda Penataan Kabel, Atasi Keluhan Kabel Semrawut

Penataan Kabel Semrawut Jadi Sorotan DPRD Trenggalek
Ilustrasi Penataan Kabel Semrawut Jadi Sorotan DPRD Trenggalek

Netrawarga.comDPRD Trenggalek tengah memproses penyusunan peraturan daerah (Perda) baru untuk mengatur tata kelola kabel komunikasi yang menjuntai semrawut di berbagai wilayah.

Langkah ini muncul sebagai respons atas banyaknya aduan warga terkait pemasangan kabel internet dan TV kabel yang dinilai sembarangan dan merusak estetika lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Wahyudi Anto, menyampaikan bahwa selama ini banyak penyedia layanan internet dan TV kabel memasang kabel tanpa pedoman yang jelas.

Bahkan, kabel-kabel tersebut kerap menggantung di tiang listrik atau tiang penerangan jalan umum (PJU) tanpa izin.

“Komisi III sudah mengusulkan satu rancangan Perda yang nanti akan jadi dasar hukum penataan kabel komunikasi, termasuk merespons keluhan warga soal kabel-kabel semrawut di sepanjang jalan dan desa-desa,” jelas Wahyudi.

Ia menegaskan, Perda tersebut bertujuan untuk memastikan pemasangan kabel dilakukan secara tertib, tidak merusak pemandangan, dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Jika Perda disahkan, kata Wahyudi, penyedia layanan komunikasi wajib menaati aturan teknis, termasuk mendirikan tiang sendiri dan berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.

“Selama ini banyak kabel dipasang sembarangan, bahkan menumpang di tiang PJU tanpa izin. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Meski demikian, Wahyudi menekankan bahwa DPRD tidak menolak keberadaan pelaku usaha penyedia internet dan TV kabel.

Namun, ia ingin agar seluruh pemasangan infrastruktur dilakukan secara adil, rapi, dan dengan tanggung jawab yang jelas.

“Kami ingin penataan yang tegas. Semua pelaku usaha harus memenuhi aturan yang ada, tidak bisa pasang kabel seenaknya,” tegasnya.

Wahyudi juga memastikan, hingga saat ini belum ada izin resmi yang diterbitkan untuk pemasangan kabel internet rumahan karena Perda-nya masih dalam tahap pembahasan.

“Kalau ada yang mengaku sudah punya izin resmi, itu tidak benar. Karena aturan hukumnya belum selesai. Nanti semua akan diatur agar lebih tertib ke depan,” pungkasnya. (Lia)