Netrawarga.com – Pemerintah menegaskan bahwa harga gabah petani tidak boleh dibeli di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yakni Rp 6.500 per kilogram.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan petani, terutama menjelang musim panen raya.
Harga Gabah Harus Dipatuhi Bulog

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memastikan bahwa Perum Bulog siap membeli gabah petani dengan harga tersebut.
“Jika harga di bawah HPP, maka Bulog akan membeli langsung dari petani sebesar Rp 6.500 per kilogram,” ujarnya dalam wawancara dengan RRI, Sabtu (8/2/2025).
Kolaborasi Seluruh Pihak

Pemerintah juga meminta seluruh pihak untuk mengawal kebijakan ini agar petani tidak dirugikan.
“Gubernur, Bulog, kepala desa, bupati, TNI, dan Polri kami perintahkan untuk mengawal agar petani tidak kecewa. Jika ada yang membeli di bawah Rp 6.500, segera laporkan ke polisi,” tegas Zulkifli.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga gabah agar tidak anjlok saat musim panen raya serta memastikan petani tetap mendapat keuntungan.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat desa aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lapangan.
“Pak bupati, kepala desa, dan pendamping desa harus mengawal agar pembelian dari petani tetap dibeli sesuai HPP,” pungkasnya.***












