Netrawarga.com – Sebanyak 119 jiwa di Dusun Depok, Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, kehilangan tempat tinggal akibat tanah gerak yang terus aktif.
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa kawasan ini tidak lagi aman untuk dihuni, sehingga warga harus segera direlokasi.
Kondisi Lokasi Tanah Gerak

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Trenggalek, Stefanus Triadi, mengungkapkan bahwa potensi pergerakan tanah susulan masih tinggi.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, area di sekitar mahkota longsoran sudah tidak layak dihuni karena masih berisiko mengalami pergerakan tanah,” jelasnya, Jumat (14/2/2025).
Longsoran tanah di wilayah ini memiliki dimensi cukup besar, dengan mahkota longsoran mencapai lebar 250 meter dan panjang 200 meter.
Berdasarkan Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Kabupaten Trenggalek, Dusun Depok termasuk dalam kategori wilayah dengan risiko pergerakan tanah sedang hingga tinggi, yang berpotensi semakin parah saat curah hujan meningkat.
Rencana Relokasi Warga Terdampak

Sebagai langkah mitigasi, Pemerintah Kabupaten Trenggalek sedang menyiapkan lokasi relokasi bagi warga terdampak.
Badan Geologi merekomendasikan lahan di Dusun Babatan RT 03 RW 05, Desa Ngrandu, sekitar 350 meter dari lokasi tanah gerak, sebagai tempat relokasi yang lebih aman.
“Lahan relokasi yang disiapkan memiliki luas 5.900 meter persegi, yang saat ini digunakan sebagai lapangan serbaguna dan kebun campuran. Karena status kepemilikan lahan berada di bawah Perhutani, kami akan berkoordinasi untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” ujar Triadi.
Lokasi relokasi ini dipilih dengan mempertimbangkan aksesibilitas bagi warga agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk berkebun, bekerja, dan bersekolah.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan hunian sementara bagi para korban terdampak.
“Kami berharap relokasi ini memberikan tempat tinggal yang lebih aman bagi warga, tanpa mengganggu sumber mata pencaharian mereka,” pungkasnya.
Upaya relokasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana serupa di masa depan serta memberikan kepastian bagi korban pergerakan tanah.***











