Netrawarga.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek resmi menggelar pleno rekapitulasi suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Hasilnya, pasangan Moch. Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, yang dikenal dengan sebutan Ipin-Syah, keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 282.576.
Pleno yang dilaksanakan pada Rabu (4/12) ini mengumumkan angka yang cukup signifikan. Pasangan Ipin-Syah, yang menggunakan nomor urut 2, berhasil unggul telak atas kolom kosong tanpa gambar, yang hanya mendapatkan 67.131 suara.
Sementara itu, jumlah pemilih yang tidak hadir (golput) dalam Pilkada Trenggalek ini tercatat cukup tinggi, yakni sebanyak 221.662 orang dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 591.840.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukurnya atas lancarnya proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten.
“Setelah melalui berbagai tahap, dari tingkat desa hingga kecamatan, kami bersyukur rekapitulasi suara tingkat kabupaten dapat dilakukan dengan lancar,” ujar Istatiin.
Meski begitu, Istatiin tidak bisa menutupi kekhawatirannya terhadap rendahnya tingkat partisipasi pemilih. Dari total DPT sebanyak 591.840 pemilih, hanya 370.128 yang menyalurkan hak pilih mereka.
“Tingkat ketidakhadiran pemilih di Pilkada Trenggalek cukup tinggi. Namun, hal ini tidak mengurangi kemenangan pasangan Ipin-Syah yang berhasil meraih 282.576 suara,” lanjutnya.
Proses penghitungan suara di Trenggalek memang berjalan dengan lancar, namun tingginya angka golput tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pihak KPU dan seluruh elemen masyarakat.
Meskipun hanya ada satu pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada ini, yang melawan kolom kosong tanpa gambar, hasil suara yang diperoleh Ipin-Syah tetap menunjukkan besarnya dukungan dari masyarakat yang datang ke TPS.
Kedepannya, KPU Trenggalek berharap agar masyarakat lebih menyadari pentingnya menggunakan hak pilih mereka. “Semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih demi masa depan daerah mereka,” tutup Istatiin Nafiah.
Tahapan selanjutnya, KPU Trenggalek akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait hasil pleno tingkat kabupaten. Hasil ini kemudian akan diserahkan ke Bawaslu dan saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon.
Rekapitulasi suara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur di Trenggalek rencananya akan dilaksanakan pada 9 Desember 2024.***






