Mas Ipin Baru Pastikan Calon PPPK Tak Dirumahkan Sebelum Pelantikan

Calon PPPK Tak Akan Diberhentikan Sebelum Pelantikan
Bupati Trenggalek Pastikan Tak Ada Masa Jeda untuk Calon PPPK

Netrawarga.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara serentak pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada 1 Maret 2026.

Keputusan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada Kamis (6/3/2025) malam.

Pengumuman ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan CPNS dan CPPPK yang merasa masa tunggu sebelum pengangkatan akan berdampak pada kepastian kerja mereka.

Mas Ipin Buka Suara Soal CPPPK

Menanggapi hal tersebut, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, memberikan klarifikasi mengenai kebijakan di daerahnya.

“Di Trenggalek, mayoritas P3K sebelumnya merupakan tenaga honorer. Oleh karena itu, meskipun mereka belum resmi diangkat, mereka tetap bekerja di unit kerja masing-masing. Kontrak kerja mereka akan diperbarui sehingga tidak ada masa jeda,” ujar Mas Ipin melalui akun media sosial resminya.

Bupati juga memastikan bahwa P3K yang masih menunggu pengangkatan akan tetap menerima gaji sesuai kontrak kerja yang diperpanjang.

“Setiap bulan mereka akan tetap mendapatkan pendapatan sesuai dengan kontraknya,” tambahnya.

CPNS Beda Nasib

Namun, situasi berbeda dialami oleh CPNS di Trenggalek. Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah merencanakan pelantikan CPNS pada Mei hingga Juni 2025 dengan jumlah sekitar 100 orang.

“Sebagian besar dari mereka adalah fresh graduate,” jelasnya.

Bupati mengakui bahwa untuk CPNS, pihaknya tidak memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jadwal pengangkatan.

“Kami tidak bisa mempercepat prosesnya karena masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah NIP turun, barulah hak-hak mereka bisa diterima,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada kekosongan masa kerja bagi para tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK di Kabupaten Trenggalek, sementara CPNS diharapkan bersabar hingga seluruh proses administrasi selesai.***