Netrawarga.com – Satresnarkoba Polres Trenggalek terus meningkatkan pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Selama dua bulan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap sembilan kasus, termasuk tujuh kasus narkotika dan dua kasus okerbaya, dengan sembilan tersangka telah ditetapkan.
Kasatresnarkoba AKP Yoni Susilo menjelaskan, tujuh dari kasus tersebut telah memasuki tahap dua, satu kasus tahap satu, dan satu lainnya masih dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13,85 gram sabu-sabu dari kasus narkotika, serta 569 butir pil dobel L dari kasus okerbaya.
Pengungkapan pertama pada Oktober 2024 menjerat EW, warga Kediri yang berdomisili di Trenggalek, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,28 gram dan perlengkapan lainnya.
Penangkapan berikutnya mengamankan tersangka ABS, ME, KFR, dan DSC, dengan berat barang bukti bervariasi.
Sementara itu, awal Desember, HW ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,6 gram.
Dua tersangka okerbaya, AMS dan FA, ditangkap di Kecamatan Pogalan dengan barang bukti 569 butir pil dobel L. Dari sembilan tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.
Para tersangka narkotika dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Yoni menegaskan komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Trenggalek. “Kami tidak akan memberi ampun pada pelaku penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak terjerumus,” tandasnya.***












