SKTM Trenggalek 2025 Fokus pada Peningkatan Kepesertaan JKN

SKTM Trenggalek 2025 Fokus pada Peningkatan Kepesertaan JKN
SKTM Trenggalek 2025 Fokus pada Peningkatan Kepesertaan JKN

Netrawarga.com – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan tetap digunakan sebagai jaring pengaman kesehatan bagi masyarakat miskin pada tahun 2025.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi warga yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pengikutsertaan dari SKTM ke peserta JKN itu dilakukan dengan biaya pelayanan kesehatan sementara ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui anggaran Dinkes PPKB Trenggalek.

Kepala Dinkes PPKB Trenggalek, dr. Sunarto, menegaskan bahwa SKTM tetap relevan untuk menjamin akses kesehatan masyarakat kurang mampu.

Namun, pemerintah terus mendorong peningkatan jumlah peserta JKN agar pelayanan kesehatan dapat lebih terintegrasi dan optimal.

“Tahun 2024, anggaran untuk SKTM mencapai Rp3 miliar, dengan serapan sebesar Rp2,9 miliar. Untuk 2025, anggaran induk diproyeksikan Rp900 juta, namun prinsip pelayanan tidak berubah. Semua masyarakat miskin yang membutuhkan tetap akan dilayani,” kata dr. Sunarto.

Ia menjelaskan, meski anggaran awal lebih kecil, penambahan akan dilakukan melalui anggaran perubahan jika dibutuhkan.

Fokus utama adalah mempercepat pendataan masyarakat miskin agar dapat segera terdaftar sebagai peserta JKN.

“Dengan meningkatnya peserta JKN, diharapkan pola pelayanan kesehatan dapat bergeser dari penggunaan SKTM ke JKN, sehingga lebih terjamin dan terintegrasi. Fokus kami adalah memastikan masyarakat miskin tidak ada yang terabaikan dalam pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

Selama masa transisi ini, Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan bahwa anggaran untuk SKTM dikelola secara optimal, sembari meningkatkan upaya sosialisasi dan aksesibilitas pendaftaran JKN.

“Kami berkomitmen agar semua warga miskin mendapatkan layanan kesehatan dengan baik, baik melalui SKTM maupun JKN,” tutupnya.***