Pemilik Olshop Logam Mulia di Trenggalek Jadi Korban Penipuan Segitiga Hingga Rugi Rp 31 Juta

Pemilik Olshop Logam Mulia di Trenggalek Jadi Korban Penipuan Segitiga Hingga Rugi Rp 31 Juta
Pemilik Olshop Logam Mulia di Trenggalek Jadi Korban Penipuan Segitiga Hingga Rugi Rp 31 Juta

Netrawarga.com – Seorang pemilik online shop (olshop) logam mulia di Kabupaten Trenggalek menjadi korban penipuan emas Antam dengan modus segitiga, mengakibatkan kerugian hingga Rp 31 juta.

Insiden penipuan bermula pada Rabu (8/1/2025) malam, saat korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.

Pelaku yang mengaku bernama MY memesan emas Antam seberat 20 gram, dengan alasan untuk dijadikan mahar pernikahan. Korban, yang memiliki stok emas sesuai permintaan, mengirimkan foto produk tersebut melalui WhatsApp.

Pelaku kemudian meminta emas tersebut diantar ke Toko Emas di Kecamatan Karangan, dengan alasan toko itu milik saudara iparnya.

Setibanya di toko emas, korban menyerahkan emas kepada pemilik toko, S, yang kemudian memeriksa keaslian barang tersebut.

Dalam waktu bersamaan, korban terus mendapat telepon dari nomor tak dikenal lain yang menanyakan stok emas Antam, sehingga situasi menjadi semakin membingungkan.

Pemilik toko emas sempat bertanya kepada korban terkait nomor rekening untuk transfer pembayaran, namun mendapati bahwa nama pada rekening berbeda dengan nama korban.

Meski demikian, atas permintaan pelaku, pemilik toko akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 27 juta ke rekening yang ditunjuk pelaku.

Setelah transfer dilakukan, pelaku berjanji akan mentransfer pembayaran ke korban, namun hingga beberapa saat kemudian, nomor pelaku tidak lagi aktif.

Korban yang menunggu di depan toko emas tidak menerima transfer yang dijanjikan. Berdasarkan informasi, pelaku juga sempat menghubungi pemilik toko emas sebelum kejadian.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku mengirimkan foto emas Antam yang diperoleh dari korban dan mengaku bahwa emas itu akan dibawa oleh “karyawatinya” ke toko.

Pemilik toko emas mentransfer uang ke rekening pelaku berdasarkan foto yang dikirim, namun menjual emas tersebut dengan harga yang belum diketahui.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Polsek Karangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Mungkin masih ada saksi-saksi lain yang sedang diperiksa,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Karangan di hari yang sama. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus penipuan dengan modus segitiga ini. ***