Hukum  

Modus Penipuan Rekrutmen CPNS oleh Mantan ASN di Trenggalek Rugikan Korban Rp 255 Juta

Penipuan CPNS oleh Mantan ASN Trenggalek
ASN di Trenggalek Tipu Warga, Modus Rekrutmen CPNS Rugikan Korban Rp 255 Juta

Netrawarga.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek, VA, diduga menipu seorang warga, ES, dengan modus rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 255 juta yang digondol oleh tersangka.

Kronologi Korban Tertipu Rekrutmen CPNS

Penipuan berawal pada 2014 saat tersangka meminjam uang Rp 100 juta dari korban, yang tidak curiga karena keduanya saling mengenal.

“Korban kemudian meminta pengembalian uang untuk kebutuhan tes CPNS anaknya,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.

Alih-alih mengembalikan uang, tersangka menawarkan bantuan dengan dalih mengenal seseorang yang dapat membantu meloloskan seleksi CPNS di Pemkab Bojonegoro.

Tersangka bahkan mengklaim dirinya dan salah satu saudaranya menjadi PNS melalui jalur tersebut.

Korban, warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, percaya pada tersangka dan menyerahkan sejumlah uang tambahan.

Tersangka beralasan spesifikasi pendidikan anak korban, yang hanya lulusan Diploma 3, memerlukan dana lebih besar untuk bantuan.

“Total kerugian mencapai Rp 255 juta, diserahkan bertahap dalam tiga kali pembayaran,” ungkap Yan.

Namun, setelah pengumuman seleksi, anak korban tidak lolos. Tersangka tetap berjanji akan mengupayakan jika ada peserta lain yang mengundurkan diri.

Hingga satu dekade berlalu, janji itu tidak terealisasi, dan korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Trenggalek pada 27 Agustus 2024.

Yan menjelaskan, perkara ini diterima oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek pada 8 Januari 2025.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami terima, dan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk proses persidangan,” tambahnya.

Rekam Jejak Tersangka VA

VA sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada 2017, yang membuatnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan.

Tersangka juga diketahui pernah bekerja sebagai perawat di RSUD dr Soedomo Trenggalek hingga 2018.

“Informasi yang kami terima, ia tersandung kasus penipuan, tetapi kami tidak memiliki detail lengkap,” jelas Humas RSUD dr Soedomo, Sujiono.***