NETRA WARGA – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menjadwalkan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua pada bulan September 2025.
Rencana pelantikan PPPK itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, usai proses kelulusan diumumkan.
“Setelah semua melengkapi administrasi, kami akan ajukan NIP PPPK,” jelas Edy, Senin (28/7/2025).
Setelah NIP PPPK terbit, SK dan SPMT akan langsung disiapkan. “Target pelantikan bulan September,” terang Edy.
Ribuan PPPK Siap Dilantik
Sebagai informasi, pelantikan PPPK gelombang kedua ini mencakup lebih dari 1.400 orang.
Jumlah tersebut merupakan lanjutan dari pelantikan gelombang pertama sebelumnya yang telah menjaring 905 orang.
“Gelombang sebelumnya ada 905 orang, sisanya sekitar 1.400 lebih ini akan dilantik di gelombang dua,” ujar Edy.
Tenaga Honorer Sudah Diselesaikan
Edy juga memastikan bahwa Pemkab Trenggalek telah menyelesaikan pengangkatan bagi seluruh tenaga honorer yang telah memenuhi syarat menjadi PPPK.
Sementara itu, bagi honorer yang belum memenuhi kriteria, seperti belum dua tahun masa kerja, akan ditangani kemudian.
“Yang memenuhi syarat sudah semua kami angkat. Sisa yang belum sesuai ketentuan itu menjadi PR kami,” tegas Edy.
Edy secara tegas menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Trenggalek.
Lebih lanjut, seluruh perangkat daerah telah diimbau untuk tidak mengangkat pegawai non-ASN di luar jalur resmi.
Rekrutmen Baru Lewat Jalur PPPK dan CPNS
Menanggapi kebutuhan pegawai baru akibat gelombang pensiun, Edy menjelaskan bahwa pengisian formasi.
Adapun pengisian formasi akan dilakukan melalui skema PPPK atau CPNS.
Kendati demikian, pengisian formasi melalui skema tersebut tetap harus sesuai kebijakan nasional dan kemampuan anggaran.
“Kalau nanti ada 500 orang pensiun, rekrutmennya bisa 300 orang saja,” tegas Edy.
Hal ini lantaran pemerintah pusat mendorong sistem minus growth untuk efisiensi, terlebih dengan teknologi yang berkembang. (Lia)












