5 Desa di Trenggalek Dipimpin Pj hingga 2027 Akibat Pilkades Tertunda

Tahapan Pilkades Serentak Trenggalek Dimulai Akhir Maret 2025
Ketua DPRD Trenggalek saat diwawancarai tim redaksi Netra Warga.

NETRA WARGA – Sebanyak lima desa di Kabupaten Trenggalek akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga tahun 2027.

Kondisi ini terjadi karena pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) ditunda menyusul belum diterbitkannya peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan Pilkades diputuskan akan digelar serentak pada 2027.
“Untuk Pilkades sudah kita putuskan tetap dilaksanakan serentak di tahun 2027,” tegas Agus, Kamis (31/7/2025).

Tahapan Pilkades Dimulai 2026

Agus menyebutkan, tahapan Pilkades direncanakan mulai September 2026 setelah Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana UU Desa terbit.

Pemungutan suara dijadwalkan pada Februari 2027, sedangkan pelantikan kepala desa terpilih diproyeksikan berlangsung pada April 2027.

Menurutnya, regulasi baru ini akan membawa mekanisme berbeda, termasuk kemungkinan adanya calon perseorangan yang ditetapkan melalui musyawarah desa.

“Sambil menunggu regulasi tersebut, anggaran Pilkades tahun ini dialihkan untuk kegiatan lain yang dinilai lebih prioritas,” ungkap Agus.

Pj dari Kalangan ASN Isi Kekosongan

Agus memastikan seluruh kekosongan jabatan kepala desa sudah diisi oleh Pj dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Semuanya sudah diisi Pj, termasuk desa di Kecamatan Panggul yang kepala desanya meninggal dunia. Pj-nya sudah kita lantik,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pj kepala desa yang ditunjuk berasal dari berbagai latar belakang, baik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi pendidikan.

Penunjukan Pj turut melibatkan unsur Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memastikan figur sesuai kebutuhan masyarakat.

Meski hanya bersifat sementara, Agus menegaskan Pj memiliki kewenangan yang sama dengan kepala desa definitif.

“Karena tugasnya sama, maka kewenangannya juga sama seperti kepala desa definitif,” pungkasnya. (Lia)