Dewan Pendidikan Trenggalek Angkat Bicara Soal Penahanan Ijazah

Dewan Pendidikan Trenggalek Angkat Bicara Soal Penahanan Ijazah
Dewan Pendidikan Trenggalek Angkat Bicara Soal Penahanan Ijazah

Netrawarga.com — Larangan bagi sekolah menahan ijazah siswa kembali ditegaskan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Trenggalek.

Praktik ini dinilai melanggar hak siswa atas pendidikan dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Anggota Dewan Pendidikan Trenggalek, Haris Yudhianto, mengingatkan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak dapat dihalangi dengan alasan apapun, termasuk tunggakan sumbangan.

“Mendapatkan ijazah adalah hak siswa. Ini amanah Pasal 31 UUD 1945, di mana pendidikan gratis adalah kewajiban pemerintah,” tegas Haris.

Ia menjelaskan, jika siswa berasal dari keluarga tidak mampu, sekolah wajib mencari solusi melalui musyawarah dengan komite sekolah.

Penahanan ijazah, terutama akibat sumbangan sukarela yang tidak mengikat, dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Haris menekankan pentingnya peran komite sekolah dalam memastikan setiap siswa, terutama yang tidak mampu, tetap mendapatkan hak pendidikannya tanpa hambatan.

“Komite harus proaktif. Jika ada kendala, ini harus diselesaikan bersama, bukan dengan cara yang merugikan siswa,” katanya.

Ia memperingatkan bahwa penahanan ijazah dapat masuk ranah hukum dan berpotensi menjadi kasus pidana.

“Jika sekolah tetap menahan ijazah dan tidak menemukan solusi, kami siap memberikan bantuan hukum bagi siswa atau wali murid yang dirugikan,” ujarnya.

Dewan Pendidikan Trenggalek juga membuka layanan bantuan hukum gratis untuk kasus penahanan ijazah.

Haris menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan hak siswa tetap terlindungi dan mendorong sekolah untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Pendidikan adalah hak dasar. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menghalanginya, apalagi sampai mengorbankan masa depan siswa,” tutup Haris.***