Netrawarga.com – Pembahasan evaluasi program kerja tahun 2024 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek menuai kritik dari sejumlah anggotanya.
Protes terutama diarahkan pada minimnya waktu yang diberikan untuk pembahasan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dinilai terlalu singkat, yakni hanya satu hingga dua hari sebelum pengajuan nota ke Bupati.
Keluhan Waktu Harmonisasi Ranperda
Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menjelaskan bahwa agenda evaluasi program kerja berjalan lancar sebagai pijakan untuk program kerja tahun 2025.
Namun, ia mengakui adanya masukan terkait kebijakan waktu pembahasan harmonisasi Ranperda.
“Beberapa anggota menyampaikan bahwa waktu yang tersedia untuk harmonisasi Ranperda, yang hanya satu hingga dua hari sebelum dinotakan ke Bupati, dirasa terlalu singkat. Masukan ini akan kami jadikan pertimbangan dan diusulkan ke pihak eksekutif untuk diperhatikan,” jelas Samsul.
Menurutnya, waktu yang terlalu sempit kerap kali membuat pembahasan dianggap sekadar formalitas.
Ia mencontohkan bahwa bahan Ranperda sering kali baru diterima Bapemperda pada Senin, sementara nota ke Bupati dijadwalkan pada Selasa.
“Dengan waktu yang sangat terbatas, anggota Bapemperda merasa tidak cukup untuk melakukan harmonisasi yang mendalam. Harapan mereka adalah adanya ruang waktu yang lebih longgar agar proses pembahasan berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Meski demikian, Samsul menegaskan bahwa persoalan waktu ini bukanlah hasil dari kesepakatan politik tertentu, melainkan murni kebutuhan teknis agar Ranperda dapat dibahas dengan lebih cermat.
Target Program Kerja 2025
Untuk tahun 2025, Bapemperda DPRD Trenggalek telah menyusun agenda kerja dengan memproyeksikan 17 Ranperda. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan inisiatif dari masing-masing komisi di DPRD.
“Dengan jumlah Ranperda yang cukup banyak, kami berharap waktu pembahasan harmonisasi dapat diperbaiki agar hasilnya benar-benar maksimal,” ungkap Samsul.***












