Netrawarga.com – Temuan dua petak Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, memicu reaksi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.
Pasalnya, SHM tersebut diduga mencaplok wilayah pesisir yang seharusnya menjadi kawasan publik.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna membahas persoalan ini.
“Kami akan ada agenda rapat secepatnya bersama pihak BPN,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).
Perlu Kajian Legalitas SHM

Terkait legalitas SHM di Pantai Konang, Husni menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah penerbitan sertifikat tersebut keliru atau tidak.
Ia menyebutkan bahwa penelusuran lebih lanjut berdasarkan peraturan yang berlaku sangat diperlukan.
Menurutnya, sertifikat tersebut biasanya hanya diberikan untuk tanah atau lahan.
Sementara dalam kasus ini, sertifikat ditemukan berada di kawasan pantai yang seharusnya menjadi wilayah pesisir dan ruang publik.
“Jadi perlu kita cermati lagi, apakah pantai itu memenuhi syarat untuk diberikan sertifikat, misalnya berdasarkan kondisi pasang surut air laut,” jelasnya.
Potensi Dampak ke Wilayah Pesisir Lain

Husni juga menyoroti bahwa perlu ada penelusuran sejarah penerbitan sertifikat serta legalitas pemberiannya.
Jika sertifikat yang ada saat ini dianggap sah, maka ada kemungkinan wilayah pesisir lain juga dapat diterbitkan sertifikat serupa.
“Namun, tetap harus kita bahas lebih lanjut, termasuk apakah lokasi tersebut dulunya merupakan daratan yang terkena abrasi atau faktor lainnya,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memastikan adanya kekeliruan dalam penerbitan SHM tersebut.
“Oleh karena itu, kajian bersama BPN akan menjadi langkah awal untuk mengetahui kapan SHM itu muncul dan bagaimana proses penerbitannya,” tandasnya.***












