Netrawarga.com – Dengan luas hutan lebih dari 60 ribu hektar, pinus dan jati menjadi salah satu komoditas yang dapat diandalkan oleh Kabupaten Trenggalek.
Dapat diketahui, Kabupaten Trenggalek memiliki luas wilayah sekitar 126.140 hektar atau 1.261,40 kilometer persegi, dengan kawasan hutan mencapai 62.688,9 hektar.
Kawasan ini terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi yang menjadi salah satu aset penting bagi daerah.
Luas Wilayah Hutan di Trenggalek

Berdasarkan data Perhutani Kediri Selatan, Trenggalek memiliki hutan lindung seluas 18.053 hektar dan hutan produksi seluas 44.635,9 hektar.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala ADM KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan.
“Dari total tersebut, terdapat sekitar 1.500 hektar lahan kritis yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelas Hermawan.
Lahan Kritis di Kabupaten Trenggalek
Lahan kritis di Trenggalek tersebar di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Durenan.
Kawasan ini didominasi batuan dengan unsur tanah yang sangat minim, sehingga tidak bisa digunakan untuk produksi pertanian.
“Lahan kritis ini terdiri dari batuan, terutama di daerah seperti Ora Arik yang berada di sekitar pemancar. Saat musim kemarau, kawasan ini tampak kering dan hanya ditumbuhi rumput serasah,” tambahnya.
Meski demikian, kondisi tutupan hutan di Trenggalek masih tergolong baik, dengan cakupan sekitar 95 persen.
Hanya beberapa wilayah berbatu yang tidak bisa ditanami secara produktif.
Hutan Produksi di Trenggalek: Pinus Hingga Jati

Dalam pengelolaan hutan, terdapat hasil hutan kayu dan hasil hutan non-kayu yang dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
LMDH bekerja sama dengan Perum Perhutani dalam mengelola kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perhutanan Sosial.
“Jenis hutan produksi tergantung lokasi. Misalnya, di sekitar Prigi dan Watulimo terdapat hutan campuran dengan tanaman cengkeh, durian, dan kelapa. Sementara di Kecamatan Tugu dan Pule lebih dominan dengan tanaman jati. Untuk pinus, banyak ditemukan di Bendungan,” ungkap Hermawan.
Pendapatan dari Hasil Hutan Produksi
Trenggalek memiliki sekitar 17.000 hektar hutan pinus yang tersebar di Kecamatan Panggul, Dongko, Tugu, Karangan, Trenggalek, Bendungan, Gandusari, Kampak, dan Munjungan.
Hasil utama dari hutan pinus adalah getah yang diolah menjadi gondorukem dan minyak.
“Produksi getah pinus di Trenggalek mencapai sekitar 7.500 ton per tahun. Para petani mengambil getah dari pohon pinus di sekitar tempat tinggal mereka sebagai mata pencaharian tambahan,” papar Hermawan.
Pengelolaan Pendapatan Hutan Produksi Pinus
Pendapatan dari produksi getah pinus menjadi target Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan hasilnya masuk ke Kementerian BUMN.
Pemerintah daerah juga mendapatkan bagi hasil dari sektor ini dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Pendapatan dari getah pinus masuk dalam skema PNBP dan akan dikembalikan ke daerah masing-masing sesuai dengan perhitungan pusat,” jelas Hermawan.
Keberadaan hutan di Trenggalek tidak hanya menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.***







