Netrawarga.com – Puasa merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu menjalankannya.
Namun, bagi ibu hamil dan menyusui, terdapat anjuran khusus yang perlu diperhatikan guna menjaga kesehatan ibu dan bayi.
Ibu Hamil Tidak Dianjurkan Puasa
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB) Kabupaten Trenggalek, Sunarto, menjelaskan bahwa ibu hamil tidak dianjurkan untuk berpuasa karena berisiko memengaruhi pertumbuhan janin.
“Kekurangan asupan gizi dan cairan dalam jangka waktu tertentu bisa berdampak pada kesehatan ibu dan bayi dalam kandungan,” ujarnya.
Meskipun demikian, jika tetap ingin menunaikan ibadah spesial tersebut, ibu hamil disarankan untuk berkonsultasi pada dokter.
“Jika ingin tetap menjalankan ibadah tersebut, ibu hamil disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter guna memastikan kondisinya memungkinkan,“ sambungnya.
Busui Harus Konsultasi ke Dokter

Sementara itu, ibu menyusui diperbolehkan menjalan ibadah puasa dengan catatan mereka mampu menjaga asupan nutrisi dan cairan yang cukup.
Hal ini dimaksudkan agar produksi ASI tetap lancar dan bayi mendapatkan nutrisi yang dibutuhkan.
“Saat menyusui, ibu membutuhkan nutrisi yang cukup agar produksi ASI tetap optimal dan bermanfaat bagi bayi,“ terangnya.
Sunarto juga menekankan bahwa ibu menyusui dalam tiga bulan pertama pasca melahirkan sebaiknya menunda untuk menjalan ibadah tersebut.
Jika ingin melakukannya setelah periode tersebut, mereka harus memastikan konsumsi makanan bergizi seimbang serta cukup minum air saat sahur dan berbuka agar tidak mengalami dehidrasi.
Dari segi kandungan gizi, menjalankan ibadah ini tidak memengaruhi kualitas ASI.
Kendati demikian, hal itu dapat mengurangi volume produksi ASI, terutama jika ibu menyusui kekurangan nutrisi atau dalam kondisi kurang sehat.
Oleh karena itu, perhatian terhadap kondisi tubuh menjadi hal utama sebelum memutuskan berpuasa.
“Tak hanya ibu menyusui, ibu hamil juga harus memperhatikan asupan gizi yang dikonsumsi agar kondisi janin tetap sehat,” tambahnya.
Dinkes Trenggalek mengimbau agar ibu hamil dan menyusui memahami kondisi tubuh mereka sebelum menjalankan ibadah ini.
Konsultasi dengan dokter sangat dianjurkan, terutama bagi ibu hamil yang memasuki trimester ketiga.
Bagi ibu menyusui, puasa diperbolehkan dengan tetap menjaga kecukupan gizi.
Namun, jika merasa tidak mampu, mereka juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu sesuai ketentuan agama.
Dengan pemahaman yang baik mengenai kebutuhan nutrisi dan kondisi kesehatan, ibu hamil dan menyusui dapat menjalani ibadah puasa dengan lebih aman dan nyaman.***












