Netrawarga.com – Jajaran Polres Trenggalek telah rampung menggelar Operasi Pekat Semeru 2025.
Operasi yang mengedepankan fungsi Reskrim dan Resnarkoba didukung oleh fungsi terkait lainnya.
Operasi ni diselenggarakan dalam rangka cipta kondisi Sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan.
Selain itu, hal ini dilakukan untuk memastikan kamtibmas yang kondusif menjelang Idul Fitri 1446 H/2025.
Kasus Pornografi di Bawah Umur
Wakapolres Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres siang ini menegaskan, dalam operasi yang digelar selama 12 hari tersebut, Polres Trenggalek berhasil mengungkap 26 kasus dengan total 28 tersangka. Jumat, (21/3).
“Dari jumlah tersebut pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku terkait kasus prostitusi,” ujarnya.
Pelaku adalah AWP yang masih merupakan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui membuat video yang memuat dirinya yang tengah telanjang dan menyebarkannya melalui WhatsApp.
Polres Trenggalek Ungkap Tiga Kasus Prostitusi
Selain itu, pihak kepolisian juga mengungkapkan tiga kasus terkait prostitusi. Diketahui ketiga pelaku adalah AR, HS dan S.
Dirinya mengungkapkan bahwa ada dua tempat yang digunakan sebagai lokasi prostitusi tersebut. “Ada yang di hotel dan ada yang di warung,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka tersebut menyediakan PSK pada pelanggan.
“Jadi dengan cara menyediakan untuk masyarakat secara umum. Untuk harganya tergantung daripada yang butuh nanti,” pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut, ketiga pelaku kasus prostitusi ini diancam dengan pasal 296 KUHPidana atau pasal 506 KUHPidana.
Sementara itu, untuk pelaku kasus pornografi diancam dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo pasal pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.***












