Hukum  

JPU Tuntut Pelaku Kasus Pembunuhan di Hotel Jaas Trenggalek dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup

JPU Tuntut Pelaku Kasus Pembunuhan di Hotel Jaas Trenggalek
JPU Tuntut Pelaku Kasus Pembunuhan di Hotel Jaas Trenggalek

NETRA WARGA – Slamet Effendi (41), warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan seorang ibu muda berinisial Y (34) dan penganiayaan terhadap anak korban.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (23/7/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, menyebut proses penyusunan tuntutan cukup memakan waktu karena kasus tersebut menyita perhatian publik.

Menurutnya, permintaan persetujuan harus melewati jenjang pimpinan kejaksaan mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.

“Kami menunggu agak lama, karena perkara menarik perhatian masyarakat, sehingga kami harus meminta persetujuan pimpinan tertinggi. Setelah kami meminta petunjuk ke Kejaksaan Tinggi, ternyata dari Kejaksaan Tinggi diteruskan ke Kejaksaan Agung,” jelas Yan usai persidangan.

Hasil konsultasi tersebut menghasilkan persetujuan dari Kejaksaan Agung atas tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tetap seumur hidup terhadap terdakwa Slamet Effendi,” tegasnya.

Peristiwa ini terjadi pada 9 April 2025 di kamar Hotel Jaas Trenggalek.

Selain membunuh korban Y, Slamet juga melakukan kekerasan terhadap anak korban.

JPU memutuskan menggabungkan dua tindak pidana ini dalam satu berkas perkara.

“Pertimbangan pertama, ada dua korban, yang pertama almarhumah Y dan anaknya. Namun untuk penuntutan kami jadikan satu,” terang Yan.

Slamet dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan alternatif yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal penganiayaan berat Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Sementara untuk penganiayaan terhadap anak, terdakwa dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sidang akan berlanjut ke agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, keluarga korban dan masyarakat terus mengikuti jalannya proses hukum demi tegaknya keadilan dalam tragedi yang menyisakan duka mendalam ini. (Lia)