Hukum  

Pelaku Mutilasi Ngawi Terancam Hukuman Mati

Pelaku Mutilasi Ngawi Terancam Hukuman Mati
Pelaku Mutilasi Ngawi Terancam Hukuman Mati

Netrawarga.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku mutilasi wanita dalam koper yang ditemukan di Ngawi.

Pelaku, yang ditangkap pada Sabtu (25/1/2025) tengah malam, menghadapi ancaman hukuman mati atas tindakan keji tersebut.

Kombes Pol Farman, Dirreskrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup,” jelas Farman dalam konferensi pers pada Senin (27/1/2025).

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Ngawi

Penangkapan Pelaku Mutilasi Ngawi

Farman menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri.

Namun, pertemuan tersebut berujung percekcokan, yang membuat pelaku mencekik korban hingga tewas.

“Setelah korban meninggal, pelaku kebingungan dan memikirkan cara untuk membuang jenazah,” ungkap Farman.

Mayat korban awalnya dimasukkan ke dalam koper. Namun, karena tidak cukup, pelaku memutuskan untuk memutilasi jenazah pada dini hari, 20 Januari.

Potongan tubuh korban kemudian dibuang di lokasi yang berbeda-beda.

Kepala korban ditemukan di Trenggalek, kaki di Ponorogo, dan tubuh di Ngawi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa koper merah, pisau, dan plastik yang digunakan dalam aksi tersebut.

Penyelidikan dengan Bukti Ilmiah

Pemeriksaan oleh Polda Jatim

Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Pol Marjoko, menegaskan bahwa penyelidikan mengandalkan bukti-bukti ilmiah.

“Tulang klavikula korban cocok dengan DNA ibu kandungnya,” jelas Marjoko.

Dari hasil analisis barang bukti, ditemukan jejak darah manusia di beberapa lokasi yang berkaitan dengan aksi pelaku.

Selain itu, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus ini.

“Pelaku terlihat membawa koper merah keluar dari hotel. Mobilnya juga terekam meninggalkan lokasi pada 20 Januari,” jelasnya.

Teknologi digital forensik digunakan untuk memastikan semua temuan tersebut.

Kemungkinan Keterlibatan Orang Lain

Kasus Mutilasi Ngawi Jalani Olah TKP di Hotel Kediri

Selain pelaku utama, polisi mencurigai keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Rekaman CCTV menunjukkan keberadaan dua pria di lokasi yang sama, yang kini tengah didalami oleh pihak berwajib.

“Kami terus mendalami peran mereka dan memastikan semua bukti diperiksa secara transparan serta akuntabel,” ujar Marjoko.

Kasus mutilasi ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat kekejian perbuatan yang dilakukan pelaku.

Polda Jatim memastikan akan menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke ranah hukum.***