NETRA WARGA – Kejaksaan Agung akan memeriksa enam perusahaan pada Senin pekan depan terkait dugaan peredaran beras oplosan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas temuan perbedaan mutu dan harga (beras oplosan) di lapangan.
Enam perusahaan yang akan dipanggil meliputi PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indonesia, dan PT Sentosa Utama Lestari (bagian dari Japfa Group).
Pemanggilan terkait beras oplosan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
“Hari Rabu kemarin sudah melakukan pemanggilan untuk hadir hari Senin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (24/7/2025).
Di sisi lain, Satuan Tugas Pangan Polri juga turut mengusut kasus beras oplosan dan telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada hari yang sama.
Polri menyebut ada lima merek yang diduga beras oplosan dengan indikasi tidak sesuai mutu berdasarkan label kemasan.
Kelima merek itu diproduksi oleh tiga entitas: PT PIM yang memproduksi Sania, PT Food Station dengan merek Setra Ramos (kemasan merah dan biru) dan Setra Pulen, serta Toko SY yang memproduksi Jelita dan Anak Kembar.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak praktik curang di sektor perberasan.
Dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Kleaten pada Senin, 27 Mei 2025, Prabowo menyebut penggiling padi nakal merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun.
Anang menambahkan, Kejagung akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan Gugus Tugas Kedaulatan Pangan TNI.
Namun, fokus Satgassus P3TPK akan tetap pada aspek dugaan tindak pidana korupsinya. (Lia)










