Hukum  

Diduga Rangkap Kuasa, Advokat Peradi Trenggalek Dilaporkan Terkait Konflik Koperasi Madani

Anggota Koperasi Madani Laporkan Advokat ke Peradi Trenggalek
Anggota Koperasi Madani Laporkan Advokat ke Peradi Trenggalek

NETRA WARGA – Polemik di tubuh Koperasi Madani Trenggalek berbuntut panjang, salah satunya terkait advokat yang menangani konflik tersebut.

Seorang anggota Koperasi Madani, Yurik Suprihatin, resmi melaporkan seorang advokat yang juga anggota Peradi Trenggalek karena diduga melanggar kode etik profesi.

Laporan tersebut disampaikan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Trenggalek terkait dugaan konflik kepentingan atau rangkap kuasa.

Menurut Yurik, advokat tersebut menerima dua kuasa hukum yang berpotensi saling bertentangan.

“Yang bersangkutan diduga menerima kuasa dari keluarga pengurus KSPPS Madani yang kemudian digunakan untuk melaporkan sejumlah anggota koperasi ke polisi pada 21 Juli 2025,” jelas Yurik usai mengirim laporan, Senin (28/7/2025).

Sementara itu, advokat tersebut juga diketahui bertindak sebagai kuasa hukum dari Koperasi Madani.

“Di sisi lain, advokat tersebut juga bertindak sebagai kuasa hukum korporasi, yaitu KSPPS Madani itu sendiri,” ungkap Yurik.

Ia menegaskan, sebagai kuasa hukum lembaga, advokat seharusnya netral dan mengutamakan kepentingan kelembagaan, bukan berpihak pada keluarga pengurus yang tengah bersengketa dengan anggota.

Tindakan ini, menurutnya, melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya larangan menangani perkara yang menimbulkan benturan kepentingan.

“Selain itu, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terutama Pasal 4 dan Pasal 6 yang mengatur perilaku profesional seorang advokat,” tambah Yurik.

Di sisi lain, Ketua DPC Peradi Trenggalek, Haris Yudhianto, membenarkan adanya aduan tersebut.

“Jadi ini warga Watulimo menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota kami yang diduga merangkap kuasa,” jelas Haris.

Namun, Haris mengungkapkan bahwa DPC Peradi Trenggalek belum memiliki Dewan Kehormatan Cabang.

Karena itu, laporan akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Pusat untuk diputuskan mekanisme penanganannya, apakah langsung ditangani pusat atau dilimpahkan ke Dewan Kehormatan Wilayah Surabaya.

“Debitur yang memberikan kuasa ini diketahui merupakan keluarga dari pengurus koperasi, jadi memang muncul potensi konflik kepentingan di dalamnya,” sambung Haris.

Haris menegaskan, Peradi Trenggalek berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur demi menjaga integritas profesi advokat. (Lia)