Hukum  

Empat Catatan Kritis Peradi Trenggalek untuk Kejaksaan di Momen Hari Bhakti Adhyaksa

Peradi Trenggalek beri catatan untuk Kejaksaan di Hari Bhakti Adhyaksa
Peradi Trenggalek beri catatan untuk Kejaksaan di Hari Bhakti Adhyaksa

Netrawarga.com – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Trenggalek, Haris Yudhianto, menyampaikan empat catatan penting terkait kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum.

Ia menekankan bahwa Peradi memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menyuarakan harapan masyarakat terhadap institusi hukum negara.

“Kami ini lembaga hukum yang berdiri untuk membela kepentingan publik. Jadi, ketika kami berbicara soal harapan dan keinginan terhadap kejaksaan, sejatinya itu adalah aspirasi masyarakat,” ujar Haris, Sabtu (20/7/2025).

Haris menyoroti empat hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian kejaksaan.

Pertama, soal konsistensi dalam menegakkan keadilan.

Ia menyebut bahwa masih banyak kasus hukum yang dinilai telah sesuai prosedur, tetapi belum mencerminkan rasa keadilan di mata masyarakat.

“Banyak kasus yang dinilai telah sesuai prosedur hukum, namun masyarakat tetap merasa bahwa hasilnya tidak adil,” katanya.

Kedua, ia menilai tingkat kepuasan publik terhadap kejaksaan masih tergolong rendah. Menurut Haris, kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi indikator ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang sudah ada, termasuk kejaksaan.

“Kalau saja kejaksaan dan kepolisian bekerja optimal, maka eksistensi KPK tak lagi diperlukan. Namun hingga kini, menurut survei Kompas, kinerja kejaksaan bahkan belum mampu menembus angka 50 persen,” ungkapnya.

Poin ketiga yang disorot adalah potensi kriminalisasi kebijakan pejabat negara yang dijadikan alat politik.

Ia menyinggung kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang divonis 4,5 tahun penjara meski tidak terbukti memperkaya diri sendiri maupun menyebabkan kerugian negara secara nyata.

“Padahal, dalam putusan hakim disebutkan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri maupun kerugian negara yang nyata, hanya potensi kerugian negara,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa pejabat lain dengan kebijakan serupa tidak diproses hukum.

“Apalagi izin yang diberikan Tom Lembong termasuk bagian dari kewenangan atributif sebagai menteri. Ini hak yang diberikan undang-undang, bukan pelanggaran hukum,” tegas Haris.

Sementara itu, catatan keempat terkait ketimpangan dalam tuntutan hukum antarperkara.

Haris mencontohkan kasus pelaku judi online di Trenggalek yang divonis dua tahun penjara meski hanya terlibat transaksi Rp500 ribu.

“Kalau akses ke situs judi bisa ditutup oleh pemerintah, maka masyarakat tidak akan terjebak dalam praktik ini. Tapi karena kelemahan sistem, masyarakat kecil yang akhirnya dikorbankan,” ujarnya.

Melalui empat catatan ini, Peradi Trenggalek berharap Hari Bhakti Adhyaksa dapat menjadi momen refleksi bagi kejaksaan untuk memperbaiki kualitas dan keadilan dalam penegakan hukum.

Haris menekankan, publik tidak sekadar menuntut prosedur hukum dijalankan, tetapi juga keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (Lia)