Netrawarga.com – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek telah menggelar sidang putusan kasus kiai hamili santriwati pada Kamis (27/2/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa IS alias Supar serta denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, majelis hakim hanya mengabulkan restitusi senilai Rp 106,541 juta dari total yang diajukan oleh korban.
Penasehat Hukum Korban Angkat Bicara

Menanggapi putusan ini, penasehat hukum korban, Haris Yudhianto, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu rendah dibandingkan dengan kasus serupa di Kecamatan Karangan dan Pule.
“Kalau dilihat dari aspek keadilan, memang ada kesenjangan dibandingkan dengan perkara lain,” ujarnya.
Haris menilai kasus kiai hamili santriwati yang menimpa korban memiliki dampak lebih berat karena korban mengalami kerugian permanen.
“Kalau pencabulan, kerugiannya lebih ke psikis. Tapi dalam kasus ini, dampaknya permanen,” tegasnya.
Selain hukuman yang dinilai ringan, Haris juga menyoroti keputusan majelis hakim yang tidak sepenuhnya mengabulkan restitusi korban.
“Terkait restitusi, ini menjadi bahan evaluasi. Sebenarnya apa yang harus dibuktikan lebih lanjut?” ungkapnya.
Tidak Ada Upaya Hukum dari Korban Kasus Kiai Hamili Santriwati

Haris juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat melakukan upaya hukum lanjutan karena vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan tuntutan JPU.
“Korban tidak bisa melakukan upaya hukum kecuali negara melakukannya melalui kejaksaan. Tapi karena sesuai tuntutan, kemungkinan tidak akan ada banding,” pungkasnya.***










