Netrawarga.com – Kasus kiai hamili santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek memastikan tidak ada upaya banding dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga eksekusi vonis akan segera dilakukan.
Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, mengonfirmasi bahwa status hukum kasus kiai hamili santriwati telah inkrah sejak Kamis, 6 Maret 2025.
“Terdakwa atas nama Imam Syafii atau Supar (52) dan jaksa penuntut umum setelah saya cek tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana,” ujarnya.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, JPU akan segera mengeksekusi terpidana.
“Saat ini, yang bersangkutan masih berada di rumah tahanan dalam status tahanan majelis hakim. Setelah eksekusi oleh penuntut umum, maka ia akan menjalani hukuman sesuai putusan pidana,” tambah Revan.
Putusan Kasus Kiai Hamili Santriwati

Sebelumnya, pada sidang putusan di PN Trenggalek, Kamis (27/2/2025), Imam Syafii alias Supar divonis 14 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, menyatakan bahwa terdakwa kasus kiai hamili santriwati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan,” tegasnya.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Supar membayar restitusi kepada korban sebesar Rp106.541.500.
Jika dalam waktu 30 hari setelah putusan inkrah restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan JPU, meski nilai restitusi yang dikabulkan lebih rendah dari permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui JPU, yang sebelumnya meminta Rp247 juta subsider enam bulan kurungan.
Baik pihak terpidana maupun JPU sempat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari setelah vonis.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada pengajuan banding, sehingga kasus ini resmi berkekuatan hukum tetap.***












